Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

Bisnis

Bandar dan Pemain Judi Online Higgs Domino Diringkus Polisi

badge-check


					Polisi menangkap bandar dan pemain judi online Chips Higgs Domino di Batam. Perbesar

Polisi menangkap bandar dan pemain judi online Chips Higgs Domino di Batam.

Konstan.co.id – Salahsatu warung kopi di kawasan Lubuk Baja digerebek Polisi, Sabtu (28/5/2022).

Polisi menduga warung kopi chungyoung Good Morning itu dinyalir menjadi lokasi transaksi judi online, yakni penjualan chip higgs domino.

Dalam operasi itu pihak Kepolisian berhasil mengamankan 3 terduga pelaku.

“Mereka yakni bandar (A), penyelenggara (H) dan pemain (AR),” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, dilansir dari batamnews.co.id, Rabu (1/6).

Rahman mengungkapkan bahwa bandar menjual chip tersebut seharga Rp 65 ribu per B atau bilion.

Dari setiap penjualan chip itu, Bandar berhasil meraup keuntungan sebanyak Rp 5 ribu per bilion.

“Dengan keuntungan Rp 5 ribu per bilion, dalam sehari ia bisa meraup keuntungan bersih mencapai Rp 500 ribu atau dalam sebulan mencapai Rp 15 juta rupiah,” ucap Rahman.

Dari hasil interogasi, kata Rahman, pelaku telah menjalankan transaksi lebih dari 1,5 tahun.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai Rp 300 ribu, serta chip domino sebesar 69 Bilion atau setara Rp 5 juta rupiah.

“Sementara para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan Tindak Pidana Perjudian Jenis Online Higgs Domino sebagaimana dimaksud  dalam rumusan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo pasal 27 (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” terangnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM

16 Februari 2025 - 18:39 WIB

Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang

16 Februari 2025 - 18:31 WIB

Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil

13 Februari 2025 - 18:54 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

10 Februari 2025 - 17:01 WIB

Kades dan Sekdes di Inhu Ditangkap Lantaran Jual Hutan Lindung 150 Hektare

8 Februari 2025 - 09:41 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf