Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

Bisnis

Bandar dan Pemain Judi Online Higgs Domino Diringkus Polisi

badge-check


					Polisi menangkap bandar dan pemain judi online Chips Higgs Domino di Batam. Perbesar

Polisi menangkap bandar dan pemain judi online Chips Higgs Domino di Batam.

Konstan.co.id – Salahsatu warung kopi di kawasan Lubuk Baja digerebek Polisi, Sabtu (28/5/2022).

Polisi menduga warung kopi chungyoung Good Morning itu dinyalir menjadi lokasi transaksi judi online, yakni penjualan chip higgs domino.

Dalam operasi itu pihak Kepolisian berhasil mengamankan 3 terduga pelaku.

“Mereka yakni bandar (A), penyelenggara (H) dan pemain (AR),” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, dilansir dari batamnews.co.id, Rabu (1/6).

Rahman mengungkapkan bahwa bandar menjual chip tersebut seharga Rp 65 ribu per B atau bilion.

Dari setiap penjualan chip itu, Bandar berhasil meraup keuntungan sebanyak Rp 5 ribu per bilion.

“Dengan keuntungan Rp 5 ribu per bilion, dalam sehari ia bisa meraup keuntungan bersih mencapai Rp 500 ribu atau dalam sebulan mencapai Rp 15 juta rupiah,” ucap Rahman.

Dari hasil interogasi, kata Rahman, pelaku telah menjalankan transaksi lebih dari 1,5 tahun.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai Rp 300 ribu, serta chip domino sebesar 69 Bilion atau setara Rp 5 juta rupiah.

“Sementara para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan Tindak Pidana Perjudian Jenis Online Higgs Domino sebagaimana dimaksud  dalam rumusan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo pasal 27 (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” terangnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf