Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

Bisnis

Bandar dan Pemain Judi Online Higgs Domino Diringkus Polisi

badge-check


					Polisi menangkap bandar dan pemain judi online Chips Higgs Domino di Batam. Perbesar

Polisi menangkap bandar dan pemain judi online Chips Higgs Domino di Batam.

Konstan.co.id – Salahsatu warung kopi di kawasan Lubuk Baja digerebek Polisi, Sabtu (28/5/2022).

Polisi menduga warung kopi chungyoung Good Morning itu dinyalir menjadi lokasi transaksi judi online, yakni penjualan chip higgs domino.

Dalam operasi itu pihak Kepolisian berhasil mengamankan 3 terduga pelaku.

“Mereka yakni bandar (A), penyelenggara (H) dan pemain (AR),” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, dilansir dari batamnews.co.id, Rabu (1/6).

Rahman mengungkapkan bahwa bandar menjual chip tersebut seharga Rp 65 ribu per B atau bilion.

Dari setiap penjualan chip itu, Bandar berhasil meraup keuntungan sebanyak Rp 5 ribu per bilion.

“Dengan keuntungan Rp 5 ribu per bilion, dalam sehari ia bisa meraup keuntungan bersih mencapai Rp 500 ribu atau dalam sebulan mencapai Rp 15 juta rupiah,” ucap Rahman.

Dari hasil interogasi, kata Rahman, pelaku telah menjalankan transaksi lebih dari 1,5 tahun.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai Rp 300 ribu, serta chip domino sebesar 69 Bilion atau setara Rp 5 juta rupiah.

“Sementara para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan Tindak Pidana Perjudian Jenis Online Higgs Domino sebagaimana dimaksud  dalam rumusan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo pasal 27 (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” terangnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Pemkab Kampar Paparkan Proyek Strategis 2026 di Kejari Kampar

24 April 2026 - 18:45 WIB

Pajak Daerah Kampar 2025 Capai Rp303,6 Miliar, Naik Dua Kali Lipat

22 April 2026 - 19:05 WIB

Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti dari 143 Perkara

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

Trending di Hukrim

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor