Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Kejari Kampar Tingkatkan Status Perkara Penerimaan Guru Bantu Provinsi di Kabupaten Kampar ke Tahap Penyidikan

badge-check

Kasi Intel Kejari Kampar, Rendy Winata.,SH.,MH. Perbesar

Kasi Intel Kejari Kampar, Rendy Winata.,SH.,MH.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar tengah mendalami soal kasus dugaan Korupsi pada penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.

Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Intel Rendy Winata mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

banner 468x60

Ia mengatakan sejumlah pihak telah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut.

Rendy juga mengaku saat ini pihaknya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, saat ini masih perkaranya terus berjalan,” ujarnya saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Rabu (15/3).

Rendy juga memaparkan posisi perkara secara singkat yang saat ini tengah didalami oleh pihaknya.

Kata dia, dalam perkara ini yaitu pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar tahun 2021 dengan pagu anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp.16.535.000.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi riau.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan guru bantu tidak sesuai dengan prosedur dan diduga kuat dipungut biaya,” tuturnya.

Guru Bantu merupakan guru non PNS yang diseleksi pada tahun 2005-2007 dan diverifikasi oleh Provinsi riau.

“Di Kabupaten Kampar modus operandi dilakukan dengan cara menyisipkan/mengganti guru bantu yang telah mengundurkan diri karena alasan diterima P3K atau PNS serta karena meninggal dunia, sehingga yang seharusnya tidak ada penerimaan/pergantian guru bantu karena tidak adanya seleksi atau penerimaan secara resmi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang berewenang,” jelas Rendy.

Atas hal itu, menurut Rendy, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam menerima guru bantu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, puluhan guru mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar,

Mereka masing-masing menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah sesuai permintaan orang dinas sebagai syarat mereka diangkat sebagai guru bantu di sejumlah sekolah.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wakili Kajati Riau, Kajari Kampar Hadiri Pelantikan Ketua LAK Periode 2026-2031

8 Nov 2026 - 12:45 WIB

Wakili Kajati Riau, Kajari Kampar Hadiri Pelantikan Ketua LAK Periode 2026-2031

Kepala OJK Riau Berganti, Pemkab Kampar Titip Harapan untuk Ekonomi dan UMKM

7 Nov 2026 - 07:32 WIB

Kepala OJK Riau Berganti, Pemkab Kampar Titip Harapan untuk Ekonomi dan UMKM

Lapas Bangkinang Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Putera Muhammadiyah

7 Nov 2026 - 07:19 WIB

Lapas Bangkinang Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Putera Muhammadiyah

29 Pejabat Pemkab Kampar Dilantik, Ini Nama-Nama dan Jabatan Barunya

7 Nov 2026 - 06:52 WIB

29 Pejabat Pemkab Kampar Dilantik, Ini Nama-Nama dan Jabatan Barunya

Penyidikan LHP 14 Desa Berlanjut, Siapa Lagi yang Akan Dipanggil Kejari Kampar?

6 Nov 2026 - 10:06 WIB

Penyidikan LHP 14 Desa Berlanjut, Siapa Lagi yang Akan Dipanggil Kejari Kampar?
Trending di Hukrim