KONSTAN.CO.ID — Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring selama dua hari. Kebijakan ini diambil setelah hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3225/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.
Surat itu ditetapkan pada 6 September 2026 dan ditujukan kepada kepala sekolah negeri dan swasta tingkat PAUD/TK, SD sederajat, serta SMP sederajat.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan menyebut kebijakan itu mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan

Keputusan tersebut juga mempertimbangkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Ahad, 6 September 2026, yang menunjukkan kualitas udara Pekanbaru berada dalam kategori tidak sehat.
PJJ kembali diberlakukan pada Senin hingga Selasa, 7-8 September 2026. Selama periode itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dari rumah.
Dinas Pendidikan juga mengimbau sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian dan lembaga lainnya di Kota Pekanbaru untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara.
Penyesuaian tersebut diminta tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Kegiatan belajar tatap muka dapat kembali digelar pada Rabu, 9 September 2026, jika kondisi udara membaik.
Namun, siswa diwajibkan mengenakan masker saat berangkat ke sekolah dan ketika melakukan aktivitas di luar ruangan.
Surat edaran tersebut ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd. pada 6 September 2026.














