Menu

Mode Gelap
Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Berita

10 Terduga Teroris yang Diamankan di Jateng Jaringan JI

badge-check


					Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jumat (26/1/2024)/ dok. Humas Polri. Perbesar

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jumat (26/1/2024)/ dok. Humas Polri.

Konstan.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, 10 orang terduga teroris yang ditangkap di wilayah Jawa Tengah (Jateng) merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

10 orang terduga teroris yang diamankan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yakni, berinisial S alias M, M alias R, T alias A, P alias K, N alias A, T alias J, E alias W, N, SU dan MU.

“10 terduga teroris ditangkap di tempat berbeda di wilayah Jawa Tengah,” kata Trunoyudo dalam keterangan resminya, Jumat (26/1/2024).

Menurut dia, 10 terduga teroris tersebut merupakan kelompok JI yang tergabung dalam Qodimah wilayah timur struktur JI.

Ia menyatakan bahwa seluruhnya memiliki fungsi pendukung operasional kelompok JI, mulai dari memfasilitasi kegiatan, menyembunyikan DPO/pelarian hingga pencarian dana, logistik berupa senjata api dan senjata tajam hingga aspek pegembangan personel (kapasitas dan keahlian).

Penyidik pun masih mendalami peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, meminta keterangan ahli terhadap barang bukti yang disita dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelas dia.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf