Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kasatpol PP Kampar Dampingi Kunjungan Kerja Staf Khusus Presiden di Candi Muara Takus Bupati Kampar Tinjau Stand UMKM di Pesta Rakyat HUT ke-76, Serahkan Sertifikat Halal Bupati Kampar Dampingi Staf Khusus Presiden Tinjau Destinasi Wisata Muara Takus Asisten II Setda Kampar: Dakwah Harus Menjawab Tantangan Zaman Bupati Kampar Usulkan Tiga Prioritas Pengembangan Pariwisata ke Staf Khusus Presiden Pesta Rakyat Kampar di Hati Resmi Dibuka, Bupati Sediakan 15 Ribu Porsi Makan Gratis

Berita

Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

badge-check


					Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru Perbesar

Pekanbaru – Wanita paruh baya inisial TSL (62), asal Malaysia tertangkap membawa ratusan butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam bra dan celana pendeknya. Upaya nekat ini terungkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Tersangka diamankan petugas Bea dan Cukai saat melewati pemeriksaan di area Passenger Security Check Point sekitar pukul 12.00 WIB, pada Kamis (24/4) kemarin.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, menjelaskan dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan, ditemukan delapan paket narkotika jenis ekstasi dengan total 694 butir seberat 260,2 gram, serta satu paket berisi pecahan pil seberat 4,2 gram.

”Ekstasi tersebut sengaja disembunyikan tersangka dalam pakaian dalamnya agar lolos dari pemeriksaan. Namun aksi itu berhasil digagalkan berkat kejelian petugas bandara,” ujar AKP Bagus Faria, Selasa (6/5).

Oleh petugas Bea dan Cukai, TSL beserta barang bukti langsung diserahkan ke tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut pengakuannya, TSL mengaku diperintah oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia. 

“Ia dijanjikan bayaran sebesar 3.000 Ringgit Malaysia,” kata Bagus.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

JPU Ajukan Banding atas Vonis 7 Tahun Mantan Kades Indra Sakti

5 Februari 2026 - 22:02 WIB

Kejari Kampar: Penanganan Laporan Demo Sejalan dengan Komitmen WBBM

4 Februari 2026 - 15:34 WIB

Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih, Kejari Kampar Resmi Canangkan Zona Integritas WBBM 2026

28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Bisnis Gelap Satwa Dilindungi Terungkap, Polres Kampar Tangkap DE

26 Januari 2026 - 21:58 WIB

Vonis 7 Tahun Penjara untuk Mantan Kades Indra Sakti Kampar, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

26 Januari 2026 - 19:50 WIB

Trending di Hukrim