Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

badge-check

Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru Perbesar

Tersangka lanjut Bagus, juga mengakui ini kali kedua ia menyelundupkan ekstasi ke Indonesia. Selain narkoba, turut diamankan satu unit ponsel, uang tunai 2.900 Ringgit Malaysia, paspor, dua buku tabungan, boarding pass, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat,” tutup AKP Bagus.

Atas perbuatannya, TSL kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

(MCRiau)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar Dicatut, Diduga Jadi Modus Mengincar Pejabat di Tengah Penanganan Perkara

3 Sep 2026 - 14:00 WIB

Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar Dicatut, Diduga Jadi Modus Mengincar Pejabat di Tengah Penanganan Perkara

Kejari Kampar Paparkan Kinerja 2026, Ratusan Perkara Berhasil Dituntaskan

2 Sep 2026 - 17:39 WIB

Kejari Kampar Paparkan Kinerja 2026, Ratusan Perkara Berhasil Dituntaskan

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajari Kampar Pimpin Ziarah ke TMP Kusuma Eka Bakti

1 Sep 2026 - 13:48 WIB

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajari Kampar Pimpin Ziarah ke TMP Kusuma Eka Bakti

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

11 Agu 2026 - 10:42 WIB

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

11 Agu 2026 - 10:39 WIB

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Trending di Berita