Tersangka lanjut Bagus, juga mengakui ini kali kedua ia menyelundupkan ekstasi ke Indonesia. Selain narkoba, turut diamankan satu unit ponsel, uang tunai 2.900 Ringgit Malaysia, paspor, dua buku tabungan, boarding pass, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat,” tutup AKP Bagus.
Atas perbuatannya, TSL kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
(MCRiau)










