Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

Bisnis

Terlibat Narkoba, Seorang Pria di Kampar Ditangkap Polisi, 13 Paket Sabu Turut Diamankan

badge-check


					Terlibat Narkoba, Seorang Pria di Kampar Ditangkap Polisi, 13 Paket Sabu Turut Diamankan Perbesar

Konstan.co.id – Sat Resnarkoba /Tim Ojoloyo Polres Kampar berhasil meringkus pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dengan 13 paket sabu-sabu siap edar, Rabu (25/5/2022) sekira pukul 13.30 WIB di Bukit Mas Dusun Handayani Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu.

Pelaku adalah RG alias R (52) warga Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Pelaku diduga pengedar dan dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 13 (tiga belas) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, Handphone Vivo Warna Silver dan Botol plastik Warna Orange.

Awal mula penangkapan ini ketika Tim Ojoloyo Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun III Handayani, Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku 1 di dalam kamar mandi rumahnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang di dampingi aparat Desa setempat ditemukan 13 (tiga belas) paket diduga Narkotika Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang dimasukkan kedalam botol plastik warna Orange dan diletakkan di atas tembok kamar mandi.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH bahwa pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah melanghar pasal114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika.” jelas Kasat.

Dari keterangan pelaku bahwa mengakui 13 (tiga belas) paket diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah miliknya. ” Ia dapat dari pelaku AR yang saat ini sudah masuk dalam DPO kita, “tegas Daren.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM

16 Februari 2025 - 18:39 WIB

Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang

16 Februari 2025 - 18:31 WIB

Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil

13 Februari 2025 - 18:54 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

10 Februari 2025 - 17:01 WIB

Kades dan Sekdes di Inhu Ditangkap Lantaran Jual Hutan Lindung 150 Hektare

8 Februari 2025 - 09:41 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf