Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Berita

Tampang Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil di Kampar Riau, Pelaku Sempat Melarikan Diri

badge-check


					Terduga pelaku pencabulan anak kandung di Kampar Riau. Perbesar

Terduga pelaku pencabulan anak kandung di Kampar Riau.

Konstan.co.id – Bejad! Kata inilah yang pas disematkan kepada pria berinisial AN (42) warga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar ini, ia nekat mencabuli anak kandungnya hingga hamil.

Aksi bejadnya pun baru diketahui oleh Ibunya RI (41) pada Senin (9/10/2023) sekira pukul 07.00 WIB. Korban berinisial Z (16) korban mengakui sudah di cabuli ayah kandungnya 5 kali dan saat ini ia hamil 2 bulan.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.

“Benar, korban sudah hamil 2 bulan dan pelaku juga sudah kita tangkap. Ia sempat melarikan diri, namun kita berhasil menangkapnya,” ucap Marupa.

Awal kejadian ini, saat Ibu korban hendak menjumpai korban yang saat itu sedang di kamar dan menanyakan kenapa tidak mau mandi.

Lalu Ibunya merasa heran melihat perut korban seperti membesar dan bertanya kepada Korban “Kenapa perut kamu besar” dan korban menjawab “bahwa telah disetubuhi oleh ayahnya. Bahwa korban mengatakan telah disetubuhi oleh ayah kandung sebanyak 5 kali.

“Mengetahui hal itu, Ibu korban menceritakan kejadian itu kepada Kakaknya RO dan setelah itu Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang,” tambahnya.

“Usai kita terima laporan Ibu korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan pada Minggu (15/10/2023) kami mendapat informasi keberadaannya, “saya langsung memerintahkan Personil Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,”terang Kapolsek.

Selanjutnya sekira lukul 19.40 WIB, pelaku diketahui keberadaannya di jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa yang saat itu hendak melarikan diri.

“Pelaku langsung kita tangkap dan saat diintrogasi mengakui perbuatannya telah melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sebanyak 5 kali,” jelasnya.

“Pelaku sudah melanggar tindak pidana percabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, “sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (3)Undang- Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang,” tegas Marupa.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita