Konstan.co.id – Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kampar menjalani vaksinasi Dosis Ke 3 (Booster).
Vaksinasi massal di jajajaran Kejaksaan Negeri Kampar itu dilaksanakan di aula setempat bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Kamis (31/3).
Sebelum menjalani vaksinasi, satu persatu pegawai Kejaksaan secara bergiliran menjalani screening yang dilakukan petugas medis.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang mengungkapkan bahwa vaksinasi ini sengaja dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Hal itu juga merupakan salah satu bentuk pihaknya dalam mendukung program pemerintah terkait pemberian vaksinasi dosis ke 3 (Booster).
Selain diikuti pihak Kejaksaan, sejumlah awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Negeri Kampar juga mengikuti vaksinasi tersebut.
“Kita ini bagian dari pemerintah, vaksinasi ini dilakukan sebagai bentuk suport kita dari pihak Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah. ujar Silfanus pada Konstan,co.id, Kamis (31/3).
Ia mengatakan vakninasi covid ini wajib dilakukan oleh seluruh jajarannya, hal itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 khususnya di lingkungan Kejaksaan Negeri Kampar.
“Tadi ada sekitar 49 pegawai serta honorer yang menjalani vaksinasi oleh petugas medis. Sebenarnya yang ingin mengikuti lebih, hanya saja ada yang tidak lolos dari hasil sreaning,” bebernya.
Menurut Silfanus, penyuntikan vaksin dosis ke 3 ini dilakukan bertujuan untuk memberikan kesempatan imun tubuh agar memproduksi lebih banyak antibodi dan memberi tubuh pasokan sel memori yang kuat terhadap suatu virus tertentu setelah terpapar, sehingga diharapkan yang sudah mengikuti vaksin, kesehatannya dan kekebalan imun tubuhnya menjadi kuat dan tidak mudah kembali terpapar virus serta dapat total melayani masyarakat.
“Vaksinasi ini juga salah satu cara mencegah penyebaran virus covid-19 khususnya di lingkungan Kejaksaan Negeri Kampar, agar terhindar dari virus yang mewabah saat ini,” jelasnya.***
Editor: YD