Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

Berita

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kampar Riau

badge-check


					Dua pengedar dan barang bukti sabu sabu Perbesar

Dua pengedar dan barang bukti sabu sabu

Konstan.co.id – Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kampar pada Rabu (7/9/22).

Keduanya pria itu merupakan warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Afrinaldi SH MH mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial ESN (47) dan AW.

Awalnya, kata Kasat, petugas berhasil menangkap ESN dikediamannya di Dusun I Sumber Tani, Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu.

“Kita mendapat infomasi dari terkait maraknya transaksi narkotika, lalu kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ESN ini dengan barang bukti berupa 6 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 8.47 Gram), timbangan digital, bong, kaca pirek, sendok sabu, botol CDT serta HP,” ujar Afrinaldi dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Selasa (13/9).

Tak berhenti sampai disitu, Afrinaldi mengemukakan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap pelaku ESN ini.

Kepada petugas ESN ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari saudara AW.

“Pelaku ESN ini kita diinterogasi dari mana mendapatkan barang haram tersebut, dan pelaku mengakui sabu-sabu itu ia dapat dari AW,” imbuhnya.

Mendapat informasi itu, sebut Kasat, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap AW.

AW ditangkap disalah satu pondok milik warga.

“Kita lakukan penangkapan pada saudara AW di dalam pondok perkebunan sawit milik warga, di Dusun Bukit Makmur, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu. Dari tangannya kita berhasil mengamankan 5 paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastic klip putih bening, (Bruto 21.37 Gram), timbangan digital, dompet kecil, HP vivo, sebaliknya plastik bening, bong, korek api, sendok sabu, uang hasil penjualan senilai Rp 600.000,” papar Afrinaldi.

Afrinaldi mengakui bahwa saat ini kedua pelaku telah digiring ke Polres Kampar.

Kedua pelaku ini akan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.

“Kedua pelaku juga kita lakukan tes urine dan hasilnya postif mengandung Metamphetamine. Kedua pelaku ini juga akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika,” kata Kasat memungkasi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf