Konstan.co.id – Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kampar pada Rabu (7/9/22).
Keduanya pria itu merupakan warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Afrinaldi SH MH mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial ESN (47) dan AW.
Awalnya, kata Kasat, petugas berhasil menangkap ESN dikediamannya di Dusun I Sumber Tani, Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu.
“Kita mendapat infomasi dari terkait maraknya transaksi narkotika, lalu kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ESN ini dengan barang bukti berupa 6 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 8.47 Gram), timbangan digital, bong, kaca pirek, sendok sabu, botol CDT serta HP,” ujar Afrinaldi dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Selasa (13/9).
Tak berhenti sampai disitu, Afrinaldi mengemukakan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap pelaku ESN ini.
Kepada petugas ESN ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari saudara AW.
“Pelaku ESN ini kita diinterogasi dari mana mendapatkan barang haram tersebut, dan pelaku mengakui sabu-sabu itu ia dapat dari AW,” imbuhnya.
Mendapat informasi itu, sebut Kasat, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap AW.
AW ditangkap disalah satu pondok milik warga.
“Kita lakukan penangkapan pada saudara AW di dalam pondok perkebunan sawit milik warga, di Dusun Bukit Makmur, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu. Dari tangannya kita berhasil mengamankan 5 paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastic klip putih bening, (Bruto 21.37 Gram), timbangan digital, dompet kecil, HP vivo, sebaliknya plastik bening, bong, korek api, sendok sabu, uang hasil penjualan senilai Rp 600.000,” papar Afrinaldi.
Afrinaldi mengakui bahwa saat ini kedua pelaku telah digiring ke Polres Kampar.
Kedua pelaku ini akan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
“Kedua pelaku juga kita lakukan tes urine dan hasilnya postif mengandung Metamphetamine. Kedua pelaku ini juga akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika,” kata Kasat memungkasi.**