Menu

Mode Gelap
Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

Bisnis

Pj Bupati Kampar: UKPBJ Bekerja Profesional dan Bebas Intervensi, Jika Ada yang Menjual Nama Silahkan Melaporkan

badge-check


					DR Kamsol Perbesar

DR Kamsol

Konstan.co.id – Penjabat Bupati Kampar, DR Kamsol mengungkapkan untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang bermutu dan berkualitas, UKPBJ Kabupaten Kampar diharapkan dapat bekerja secara profesional. Ia menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari Kepala daerah terhadap kinerja UKPBJ. Karena kinerja UKPBJ tidak ada hubungannya dengan kinerja pemerintahan.

“Jika ada pihak yang menjual nama Penjabat Bupati Kampar, baik atas nama keluarga, orang-orang dekat atau orang yang berada di sekeliling dirinya, itu merupakan tindakan yang tidak benar. UKPBJ Kampar diharapkan tidak mempercayai pengakuan dari orang-orang yang menjual nama saya,” ujarnya, Sabtu (11/6).

Menurut Dia, unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kampar diharapkan bisa bekerja secara baik dan profesional.

Dalam bekerja, UKPBJ Kampar diharapkan berpedoman kepada Perpres dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kamsol juga menjamin tidak memberikan intervensi kepada kinerja UKPBJ. ” jika ada pihak yang menjual namanya secara langsung, atau atas nama keluarga, maupun orang-orang terdekatnya, pihak UKPBJ silahkan melaporkan orang tersebut kepada dirinya. Karena diyakini, intervensi seperti itu tidak benar adanya,” paparnya Kamsol.

Kamsol menghimbau kepada rekanan, agar bisa bekerja dan bersaing secara sehat dan profesional. Jangan sampai menjual nama-nama orang yang bisa merusak sistem pelaksanaan pelelangan barang dan jasa.

“Bagi rekanan yang ingin mengikuti proses pelelangan, silahkan menawar sesuai dengan kondisi pekerjaan yang ada. Jangan asal tawar yang bisa merusak mutu dan kualitas pekerjaan,” tuturnya.

“Kita tidak inginkan ada pekerjaan yang tidak selesai sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. “Jangan karena salah tawar, pekerjaan tidak selesai, dan dapat merugikan pemerintah, karena menghambat pembangunan daerah dan mengganggu kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Kamsol juga menambahkan, kinerja UKPBJ yang baik dan profesional, dan didukung dengan kinerja rekanan yang sehat dan profesional, maka akan menghasilkan pekerjaan yang bermutu dan berkualitas. Sehingga terwujudnya pembangunan yang baik dan tercapainya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf