Menu

Mode Gelap
Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional Kades dan Sekdes di Inhu Ditangkap Lantaran Jual Hutan Lindung 150 Hektare Kades Gunung Bungsu Kampar Berturut-turut Diperiksa Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang JPN Kejari Kampar Dampingi KPU Hingga Menangkan Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Berita

Perkara Ditutup, Koperasi Rindang Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Kuansing, Nilainya Segini

badge-check


					Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah menerima pengembalian keuangan negara dari Ketua Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi UKM Perdagangan Dan Perindustrian. Perbesar

Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah menerima pengembalian keuangan negara dari Ketua Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi UKM Perdagangan Dan Perindustrian.

Konstan.co.id – Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah menerima pengembalian keuangan negara dari Ketua Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi UKM Perdagangan Dan Perindustrian, Yuhepri, S. Sos, Selasa (12/12).

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan bahwa uang yang telah dikembalikan itu senilai Rp 320.000.000.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh Yuhepri, S.Sos kepada Kajari Negeri Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo, S.H., M.H dengan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Rozi Juliantono, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andre Antonius, S.H., M.H dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Mona Siti H Simanjuntak, S.H., M.H.

“Penyerahan uang tersebut juga disaksikan oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Erdiansyah, S.Sos., M.Si dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Mardansyah, S.Sos., M.M,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Rabu (13/12).

Bambang mengemukakan pengembalian keuangan negara tersebut merupakan pengembalian dari Koperasi Rindang yaitu Koperasi Pegawai pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi yang pada saat itu mendapatkan modal dari Perguliran dana sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah).

Uang yang telah diserahkan itu kemudian disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Selanjutnya untuk Penyelidikan Perkara dugaan tipikor Perguliran Dana ke Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi ditutup karena sudah ada Pemulihan Keuangan Negara,” jelas Bambang.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil

13 Februari 2025 - 18:54 WIB

PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi

12 Februari 2025 - 06:36 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

10 Februari 2025 - 17:01 WIB

Kades dan Sekdes di Inhu Ditangkap Lantaran Jual Hutan Lindung 150 Hektare

8 Februari 2025 - 09:41 WIB

Kades Gunung Bungsu Kampar Berturut-turut Diperiksa Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang

7 Februari 2025 - 17:04 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf