Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Bupati Ahmad Yuzar Pastikan HUT RI dan Hari Jadi Riau di Kampar Meriah dan Berdampak bagi Masyarakat Identitas Pria Diduga Tenggelam di Sungai Kampar Terungkap, Korban Warga Siak Berusia 25 Tahun DPRD Bengkalis Bahas Persetujuan Kerja Sama e-Ticketing untuk Tingkatkan Pelayanan Penyeberangan dan Optimalisasi PAD Dorong Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Bengkalis Rapat Bersama PT BLJ dan PDAM Pansus DPRD Bengkalis Matangkan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pasca Konsultasi ke Kemenaker Pansus IV DPRD Bengkalis Perkuat Substansi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bersama Kemenaker

Berita

Perkara Ditutup, Koperasi Rindang Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Kuansing, Nilainya Segini

badge-check


					Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah menerima pengembalian keuangan negara dari Ketua Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi UKM Perdagangan Dan Perindustrian. Perbesar

Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah menerima pengembalian keuangan negara dari Ketua Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi UKM Perdagangan Dan Perindustrian.

Konstan.co.id – Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah menerima pengembalian keuangan negara dari Ketua Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi UKM Perdagangan Dan Perindustrian, Yuhepri, S. Sos, Selasa (12/12).

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan bahwa uang yang telah dikembalikan itu senilai Rp 320.000.000.

banner 468x60

Uang tersebut diserahkan langsung oleh Yuhepri, S.Sos kepada Kajari Negeri Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo, S.H., M.H dengan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Rozi Juliantono, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andre Antonius, S.H., M.H dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Mona Siti H Simanjuntak, S.H., M.H.

“Penyerahan uang tersebut juga disaksikan oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Erdiansyah, S.Sos., M.Si dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Mardansyah, S.Sos., M.M,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Rabu (13/12).

Bambang mengemukakan pengembalian keuangan negara tersebut merupakan pengembalian dari Koperasi Rindang yaitu Koperasi Pegawai pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi yang pada saat itu mendapatkan modal dari Perguliran dana sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah).

Uang yang telah diserahkan itu kemudian disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Selanjutnya untuk Penyelidikan Perkara dugaan tipikor Perguliran Dana ke Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi ditutup karena sudah ada Pemulihan Keuangan Negara,” jelas Bambang.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Ahmad Yuzar Pastikan HUT RI dan Hari Jadi Riau di Kampar Meriah dan Berdampak bagi Masyarakat

4 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Identitas Pria Diduga Tenggelam di Sungai Kampar Terungkap, Korban Warga Siak Berusia 25 Tahun

4 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BPBD Kampar Kerahkan Tim TRC Cari Pria Diduga Terjun ke Sungai Kampar dari Jembatan Rantau Berangin

4 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Lapas Bangkinang Kembali Razia Kamar Warga Binaan, Pengawasan Diperketat

4 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Bupati Kampar Terbitkan Tujuh Imbauan Sambut HUT RI dan Hari Jadi Riau

3 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Trending di Kampar