Kejagung Akan Periksa Eks Mendag Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng Pada Rabu Mendatang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (KapusPenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. 

Konstan.co.id – Kejaksaan Agung memastikan akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan berisial ML pada tanggal 09 Agustus 2023 mendatang.

Pihaknya telah mengagendakan pemanggilan yang bersangkutan. ML dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Bacaan Lainnya
banner 468x60

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pemanggilan ML berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023.

“ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Senin (7/8/2023).

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan ML juga telah dilakukan pemanggilan oleh tim Penyidik Kejaksaan Agung. ML tidak dapat menghadiri lantaran alasan sesuatu.

Pemanggilan sebelumnya berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Surat Panggilan Saksi.

“Saksi ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri,”ujar dikutip dari Kompas.com.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *