Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparKriminalPeristiwa

Kasus Pencurian, Warga Desa Salo Kampar Ditangkap Polisi, Ada yang Masih DPO

84
×

Kasus Pencurian, Warga Desa Salo Kampar Ditangkap Polisi, Ada yang Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku pencurian di Desa Salo Kampar.

Konstan.co.id – Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap seorang warga Desa Salo Kecamatan Salo Kampar dalam kasus pencurian dengan pemberatan bongkar rumah.

“Pelaku adalah SU (32) warga Dusun Sialang, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Ia melakukan aksi kejahatannya di Jl. Perumnas Desa Salo, Kecamatan Salo, pada Minggu (21/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim AKP Aris Gusnadi SH MH dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Selasa (6/6).

banner 468x60

“Korban adalah Rusnaini (36) warga Salo Baru, Desa Salo, Kecamatan Salo. Ia kehilangan Leptop, HP Oppo dan uang tunai Rp 500 ribu,” jelasnya.

Aris mengemukakan awal penangkapan terhadap pelaku SU ini.

Pihak Kepolisian saat itu mendapat laporan dari korban.

Kejadian ini berawal saat korban menyuruh adeknya Dedi Afriadi untuk menjaga rumah karena ada acara diluar kota. Lalu Dedi bersama Zaskia Azura istirahat dan tidur di rumah tersebut. Sekira pukul 01.00 WIB Dedi terbangun karena mendengar suara sepeda motor orang yang berada didepan rumah dan setelah dilihat keluar sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

“Selanjutnya ia melihat isi rumah dan dilihat jendela depan sudah dirusak dan terbuka setelah pelapor memeriksa isi rumah dan barang berupa 1 Unit Laptop merk Acer, 1 Unit Hp Oppo A16 dan sebanyak Rp. 500.000 telah hilang,” terang Kasat.

Usai mendapat laporan, Aris mengaku bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan pada Jumat (2/6).

Pihak Kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian itu berada di Dusun Sialang Kecamatan Salo.

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Pelaku SU berada di dalam rumahnya. Setelah mengamankan pelaku SU, Tim melakukan interogasi dan pelaku mengakui telah melakukan aksinya membongkar rumah sebanyak 1(satu) kali,” tuturnya.

Aris juga mengatakan bahwa pihak Kepolisian telah melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian ini.

Dari pengembangan itu pihak Kepolisian telah menetapkan seorang pelaku lagi berinisial AR.

AR diketahui menyimpan barang hasil curian berupa Laptop.

“Tim melakukan pengembangan dan diketahui pelaku AR yang menyimpan labtop tersebut. Maka saat melakukan penangkapan dan hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) laptop merk acer warna cream dan pelaku AR tidak berada dirumah saat dilakukan penggrebekan,” sebut Kasat.

“Saat ini AR berstatus sebagai DPO,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi