Konstan.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah merilis enam lembaga survei yang resmi terdaftar untuk Pilkada Gubernur Riau (Pilgubri) 2024.
Enam lembaga tersebut telah melalui proses seleksi administrasi dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan PKPU tersebut, setiap lembaga survei yang berpartisipasi harus memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak boleh menerima dana dari luar negeri.
Selain itu, setiap lembaga diwajibkan menyerahkan dokumen pendaftaran, seperti susunan lembaga, akta pendirian, dan surat pernyataan independensi.
“Sesuai aturan PKPU Nomor 9 Tahun 2022, Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU harus berperan netral dalam pemilihan,” kata Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Jumat (8/11/2024).