KONSTAN – Desa Salo, Kabupaten Kampar, meraih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Penyerahan Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Riau di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Komplek Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin (26/1/2025).
Penghargaan ini diberikan kepada desa yang dinilai berhasil menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta aktif melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Harianto menyampaikan bahwa program Desa Percontohan Antikorupsi merupakan upaya strategis untuk menanamkan budaya integritas dan pencegahan korupsi sejak tingkat pemerintahan paling bawah.
“Desa harus menjadi garda terdepan dalam penerapan nilai-nilai antikorupsi. Pengelolaan keuangan yang transparan dan pelayanan publik yang jujur menjadi fondasi utama,” ujar SF Harianto.
Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan komitmen kepala desa, Pemerintah Provinsi Riau juga memberikan hadiah berupa perjalanan ibadah umrah kepada kepala desa berprestasi, termasuk Desa Salo.
Wakil Bupati Kampar Misharti yang hadir mewakili Bupati Kampar Ahmad Yuzar juga menyampaikan apresiasi atas capaian Desa Salo. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
“Prestasi ini menunjukkan bahwa Desa Salo mampu menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kami berharap Desa Salo dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Kampar,” kata Misharti memungkasi.










