Konstan.co.id – Sejak awal tahun, ada beberapa tol yang mengalami perubahan tarif. Tercatat ada 3 ruas yang sudah resmi naik di Jawa, mulai dari tol Cikopo – Palimanan (Cipali), Surabaya – Mojokerto (Sumo) dan tol Gempol Pandaan.
Berikut rinciannya:
Tol Cipali Naik Sampai Rp 24 Ribu
Ruas tol ini menjadi salah satu arus ramai ketika mudik, karena pemudik akan melewati tol ini untuk tujuan Cirebon, Tegal dan seterusnya. Tol yang menjadi bagian jaringan Trans Jakarta ini mengalami kenaikan mulai dari Rp 11 – 24 ribu tergantung golongan.
Penyesuaian tarif sudah berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang penyesuaian tarif tol pada jalan Cikopo – Palimanan.
Adapun tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikopo – Palimanan pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian untuk golongan I menjadi Rp 119.000 dari Rp 107.500, Golongan II Rp 196.000 dari Rp 177.000, golongan III Rp 196 dari Rp 177.000, golongan IV Rp 246.000 dari Rp222.000 dan golongan V Rp 246.000 dari Rp 222.000.
Surabaya – Mojokerto Naik Rp 500 – Rp 4.000
Maret lalu ruas tol ini juga mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif sesuai dengan Kepmen PUPR Nomor 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022.
Berdasarkan regulasi itu penyesuaian tarif tol Surabaya – Mojokerto sudah berdasarkan tingkat inflasi Surabaya sebesar 4%. Adapun lonjakan kenaikan tarif mulai dari Rp 500 – Rp 4000 tergantung dari golongan.
Berikut rinciannya :
Golongan I Rp 39.000 sebelumnya Rp 38.000
Golongan II Rp 64.500 sebelumnya Rp 62.000
Golongan III Rp 64.500 sebelumnya Rp 62.000
Golongan IV Rp 97.500 sebelumnya Rp 93.500
Golongan V Rp 97.500 sebelumnya Rp 93.500
Untuk perjalanan Perjalanan dari Simpang Susun Waru Raya
Golongan I Rp 2.500
Golongan II Rp 4.500 sebelumnya Rp 4.000
Golongan III Rp 4.500 sebelumnya Rp 4.000
Golongan IV Rp 6.500
Golongan V Rp 6.500
Gempol Pandaan Naik Rp 500 – Rp 1000
Masih di ruas tol Jawa Timur, tol Gempol – Pandaan juga mengalami kenaikan pada Maret lalu. Penyesuaian tarif tol ini juga sudah sesuai dengan Kepmen PUPR 164/KPTS/M/2022.
Penyesuaian tarif tol mengikuti tingkat inflasi malang pada Desember – November 2021 sebesar 2,8%. Berikut rinciannya :
Golongan I Rp 13.000 sebelumnya Rp 12.500
Golongan II Rp 21.500 sebelumnya Rp 20.500
Golongan III Rp 21.500 sebelumnya Rp 20.500
Golongan IV Rp 27.000 sebelumnya Rp 26.500
Golongan V Rp 27.000 sebelumnya Rp 26.500
Sumber:Cnbcindonesia