Konstan.co.id – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kampar melakukan penggeledahan 2 tempat terkait kasus Tanah di Desa Indra Sakti, Kabupaten Kampar Riau, Selasa (2/4/2024).
Penggeledahan dilakukan antaranya di Kantor Camat Tapung, Kantor Desa Indra Sakti, serta rumah Mantan Kepala Desa Indra Sakti, Misdi.
Tim tindak pidana khusus membagi dua tim dalam melakukan penggeledahan ini.
Penggeledahan dilakukan secara serentak.
Menurut pantauan, dari lokasi penggeledahan itu pihak Kejari Kampar menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang kini tengah menjadi atensi Kejaksaan Agung itu.
Penggeledahan itu dilakukan di kediaman mantan Kepala Desa Indra Sakti, Misdi.
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius memimpin penggeledahan didampingi oleh Kasi Intel Rendy Winata.
Satu persatu dokumen telah dikumpulkan dan dibawa oleh Tim Kejaksaan Negeri Kampar.
Penggeledahan juga disaksikan oleh Sekretaris Desa, Suyanto dan warga setempat serta pihak Kepolisian dari Polsek Tapung.
Hingga berita ini diterbitkan, penggeledahan masih terus dilakukan.