Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar nampaknya terus memproses penyelidikan perkara tanah di Desa Indra Sakti, Kabupaten Kampar Riau.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang sekaligus pada minggu lalu, kali ini pihaknya langsung melakukan pemeriksaan 3 pihak untuk dimintai keterangan.
Menurut informasi redaksi Konstan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Sekretaris Inspektorat Kampar.
Selain itu, ada Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan Camat Siak Hulu.
“Ada 3 orang yang kita periksa hari ini. 3 orang itu sudah memberikan keterangan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Senin (26/2).
“Yakni Tengku Said Hidayat, S.Stp
Selaku Kabag TAPEM Kabupaten Kampar, Rahmat Fajri Selaku Camat Siak Hulu kemudian Abdul Hafiz Selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kampar,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kantor Kejaksaan Negeri Kampar dikunjungi oleh Inspektur I Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung pada Rabu lalu (21/2). Sehari setelah itu pihak Kejari Kampar langsung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang sekaligus.
Tim Tindak Pidana Khusus langsung “gerak cepat” melakukan serangkaian penyelidikan pada perkara tanah di Desa Indra Sakti Kampar Riau.
Berpotensi, kasus ini akan naik ke tahap penyidikan.
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius juga ikut serta dalam pemeriksaan itu.
“Tim kita memeriksa lima orang secara bertahap hari ini. Mereka sudah kita memang sudah jadwalkan sebelumnya,” ujar Marthalius saat dikonfirmasi Konstan.co.id kala itu, Kamis (22/2).
“Lima orang itu ialah, Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat Desa Indra Sakti, Tasliman, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Indra Sakti, Mamin, Kepala Urusan Pemerintahan Desa, Amarullah, Badan Permusyawaratan Desa Indra Sakti, Sudarman dan yang terakhir, Mantan Kepala Desa Indra Sakti, Misdi,” imbuhnya.
Mantan penyidik Kejati Riau itu juga mengaku telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang telah diperiksa.
Menurutnya, keterangan keterangan itu akan dikumpulkan untuk melengkapi berkas perkara tanah di Desa Indra Sakti.
“Keterangan sudah kita kumpulkan. Setelah itu akan lanjut ke tahap berikutnya,” ucapnya.
Sebelumnya pihak Kejari Kampar juga telah memeriksa Camat Tapung, Sofiandi.
Kasi Pidsus berpendapat bahwa pemeriksaan Camat terkait beberpa kewenangan khususnya terkait dengan fungsi pimpinan dan pengawasan dari Kecamatan sebagai perwakilan dari pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan aset.
“Karena undang undang No 6 Tahun 2016 tentang desa dan juga Peraturan Pemerintah terkait dengan pengelolaan aset desa,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Sofiandi tak menampik bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan di kantor Adhyaksa tersebut.
Dia mengaku pemeriksaan berlangsung selama 3 jam lebih.
“Ia untuk klarifikasi terkait tanah kas Desa Indra Sakti. Cukup lama, karna ada waktu istirahatnya, diperkirakan pemeriksaan 3 jam lebihlah,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Disinggung soal pertanyaan, dia mengaku tidak mengingat secara detail jumlah pertanyaan yang telah diajukan pihak Kejaksaan kepada dirinya.
Hanya saja, kata dia, pertanyaan itu seputar tetang tanah di Desa Indra Sakti.
“Tak ingat lagi jumlah pertanyaannya,” ucapnya.