Konstan.co.id – Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Riau masih terus bergulir.
Perkara yang kini telah masuk ke tahap penyelidikan itu telah memasuki babak baru. Pasalnya, sejumlah pihak telah memberikan keterangan hari ini.
Menurut pantauan redaksi Konstan.co.id, ada sejumlah pihak telah menjalani pemeriksaan.
Pihak itu yakni, Camat Tapung, Sofiandi dan Ketua BPD Desa Indra Sakti, Supar.
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius membenarkan menggelar pemeriksaan hari ini.
Ia mengatakan ada sejumlah pihak yang telah dijadwalkan untuk diperiksa hari ini.
Menurut dia, selain dua orang yang memenuhi panggilan tersebut, ada sejumlah pihak yang tidak hadir untuk diperiksa hari ini.
“Yang kita panggil hari ini ada 5 orang, namun yang datang hanya 2 orang saja, selebihnya akan diperiksa besok,” ujar Kasi Marthalius didampingi Kasi Intel Rendy Winata saat dikonfirmasi Konstan.co.id diruangan kerjanya, Senin (19/2).
Martha membeberkan soal kenapa pihaknya patut memeriksa Camat Tapung, Sofiandi dalam tahap penyelidikan ini.
Ia berpendapat bahwa pemeriksaan Camat terkait beberpa kewenangan khususnya terkait dengan fungsi pimpinan dan pengawasan dari Kecamatan sebagai perwakilan dari pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan aset.
“Karena undang undang No 6 Tahun 2016 tentang desa dan juga Peraturan Pemerintah terkait dengan pengelolaan aset desa,” sebut Marthalius.
Terpisah, Camat Sofiandi tak menampik bahwa dirinya telah diperiksa hari ini. Ia mengaku pemeriksaan berlangsung selama 3 jam lebih.
“Iya untuk klarifikasi terkait tanah kas Desa Indra Sakti. Cukup lama, karna ada waktu istirahatnya, diperkirakan pemeriksaan 3 jam lebihlah,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Disinggung soal pertanyaan, dia mengaku tidak mengingat secara detail jumlah pertanyaan yang telah diajukan pihak Kejaksaan kepada dirinya.
Hanya saja, kata dia, pertanyaan itu seputar tetang tanah di Desa Indra Sakti.
“Tak ingat lagi jumlah pertanyaannya,” ucapnya.
Sebelumnya, tim tindak pidana khusus Kejari Kampar juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam kasus yang telah menjadi sorotan publik ini.
Perkara ini telah masuk ke penyelidikan.
“Berdasarkan dari pendalam serta petunjuk pimpinan maka kami dalam hal ini memang melakukan kegiatan pada tahun 2024 ini, termasuk perkara Tanah Kas di Desa Indra Sakti yang sebelumnya ada laporan masuk dari Bidang Intelijen,” ujarnya Marthlius didampingi Kasi Intel Rendy Winata saat dikonfirmasi Konstan.co.id kala itu Kamis (1/2/2024).
Martha meyakini perkara tanah di Desa Indra Sakti akan terus didalami.
Disinggung soal perkara tanah ini, Martha mengaku bahwa hal tersebut merupakan antensi dari pimpinan.
Apalagi, Pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan intruksi perihal Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan.
Disisi lain, Martha menegaskan bahwa pada tahun 2024 ini pihaknya akan lebih serius menangani perkara tanah Kas Desa ini.
Hal tersebut dilakukan lantaran pada tahun 2024 ini telah masuk pada program kerja.
“Saya sampaikan bahwa ini tahun angaran baru 2024, sebagaimana program kerja dari Pidsus Kejari Kampar dimana ada program kerja penanganan perkara,” ucapnya










