KAMPAR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang mengikuti sosialisasi pencegahan penyimpangan (fraud) dalam pengadaan barang dan jasa sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (21/7/2026) itu diikuti Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, bersama jajaran.

Sosialisasi dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia, serta diikuti seluruh satuan kerja di lingkungan kementerian.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapat penjelasan mengenai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-5.PB.02.03 Tahun 2026 tentang Pencegahan Penyimpangan (Fraud) dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Materi itu menjadi acuan bagi satuan kerja dalam memperkuat sistem pengawasan dan meminimalkan potensi penyimpangan pada proses pengadaan.
Sosialisasi juga membahas Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN).
Regulasi tersebut mengatur penyusunan kebutuhan BMN agar lebih efektif, efisien, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Lapas Bangkinang, kegiatan ini dinilai penting karena menyasar pejabat dan pegawai yang menangani pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan BMN. Peningkatan pemahaman terhadap regulasi diharapkan mampu memperkuat penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan integritas dalam pelaksanaan tugas.
Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, mengatakan pencegahan fraud tidak dapat dibebankan kepada satu pihak, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh jajaran.
“Pencegahan fraud merupakan tanggung jawab bersama yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran. Sosialisasi ini sangat penting sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan seluruh jajaran terhadap potensi penyimpangan, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa,” kata Alexander.
Ia menegaskan, Lapas Kelas IIA Bangkinang berkomitmen memperkuat budaya integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Menurut dia, kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penyimpangan sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan akuntabel.










