Konstan.co.id – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, SH.,MH menjadi narasumber pada dialog dalam program Tanya Jaksa yang disiarkan secara langsung oleh Riau Televisi, Selasa (18/10)
Acara yang digelar di Gedung Graha Pena itu mengangkat tema Jaga Desa dari Korupsi.
Pada dialog interaktif itu juga dihadiri oleh Ketua Pabdesi Provinsi Riau Syofian, SH.,MH.
Dalam penyampaiannya, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan Dialog Tanya Jaksa yakni dalam rangka memberikan peningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur perangkat desa dibidang hukum dalam pengelolaan Dana desa, sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para perangkat desa khususnya perangkat desa se Provinsi Riau dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas – tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.
Dalam paparannya, Raharjo juga mengaku saat ini tindak pidana korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun.
Menurutnya, tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa.
Dengan demikian, kata dia, upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi juga harus dituntut dengan cara yang luar biasa pula.
“Oleh karena itu Kejaksaan hadir dalam program Jaga Desa yaitu Kejaksaan berperan memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ke masyarakat desa guna memberikan pengetahuan atau wawasan kepada Kepala Desa ataupun masyarakat,” paparnya.
Raharjo mengatakan, pemerintah pusat sangat perhatian dengan pemerintah desa yang dilihat dari besarnya anggaran khusus desa yang disalurkan untuk masyarakat desa guna memajukan desa. Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Riau akan segera melaksanakan sosialisasi di 10 Kabupaten yang ada di Provinsi Riau untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terutama di desa-desa.
Disisi lain, Ketua PAPDESI Provinsi Riau, Syofian menyampaikan bahwa dalam penggunaan dana desa haruslah sesuai dengan aturan serta regulasi yang berlaku.
Hal itu juga harus diterapkan bagi seluruh Kepala Desa.
Pelaksaanaan pembangunan di desa mesti dan wajib berpedoman pada RPJMDES masing masing Desa.
“Kedepannya Kejaksaan Tinggi Riau dan DPD PAPDESI Riau akan bekerja sama dalam menaja sebuah acara dengan tema “Festival Dana Desa”, hal ini bertujuan agar dapat memberikan pemahaman bagi seluruh Kepala Desa,” jelasnya.