Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Disnakertrans Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan Temuan Narkoba di Lapas Bangkinang Masih Pengembangan Polisi, Begini Kata Kalapas Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Dipastikan Lanjut, Kejaksaan Tunggu Hitungan Kerugian Negara Dari Inspektorat OJK Tegaskan Aturan Penagihan Debt Collector Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap Dugaan Keterlibatan Dua Petugas Lapas Bangkinang Tak Buat Jera, Narkoba Masih Ditemukan di kamar Napi

Pemerintahan

Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Periode Tahun 2017 – 2022, Inspektorat Riau Lakukan Rapat Entry Meeting

badge-check


					Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Periode Tahun 2017 – 2022, Inspektorat Riau Lakukan Rapat Entry Meeting Perbesar

Konstan.co.id– Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH MH yang diwakili inspektur, Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan, S. STP ,M.Si mengikuti Rapat Entry Meeting dengan tim pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Riau berkenaan pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah di Kabupaten Kampar Masa Jabatan 2017-2022, Selasa (22/2/2022) di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar.

Dalam sambutanya Febrinaldi Tridarmawan mengatakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada tahapan kegiatan berakhirnya masa Jabatan Kepala Daerah untuk mengevaluasi capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam 3 aspek, aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Pelayanan Daerah, Aspek Daya saing Daerah.

“Pemeriksaan suatu jadwal yang telah ditentukan Permendagri Nomor 52 Tahun 2018 Pasal 4 bahwa Pemeriksaan dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah atau paling lambat 2 (dua) minggu setelah Pelantikan Kepala Daerah yang terpilih, tentunya ini dilaksanakan dalam I Periode dan sesuai Perintah Gubernur Riau Pemeriksaan akhir masa jabatan Kepala daerah Kabupaten Kampar, selama 15 (limabelas) hari kerja terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 s/d 15 Maret 2022,” ujar Febrinaldi.

Berkaitan dengan pemeriksaan tersebut, Bupati Kampar yang diwakili oleh Inspektur, Inspektorat Kabupten Kampar Febrinaldi Tridarmawan, S.STP, M.Si telah menginstruksikan kepada masing-masing Kepala SKPD untuk memberikan dukungan sepenuhnya terhadap tim pemeriksa. Terutama berkaitan dengan data dan informasi yang diperlukan tim.

“Kita akan layani sebaik-baiknya. Kita juga bersyukur dan hasil Penilaian kinerja kepala daerah nanti dalam satu periode segala kelebihan dan kekuarangan akan menjadi acuan untuk perbaikan kedepan,” ujar Febrinald.

Sementara itu, penanggung Jawab Inspektorat Provinsi Riau, Dino Predi mengatakan Entry Meeting ini terkait dengan Penilaian Kinerja kepala Daerah selama satu periode oleh Pemprov Riau sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat.

“Entry Meeting hari ini terkait dengan dilaksanakannya Penilaian dan Pemeriksaan di akhir masa jabatan kepala daerah. Ini merupakan pengawasan rutin setiap berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan ini merupakan kewajiban Pemprov Riau terhadap daerah-daerah yang masa jabatan kepala Daerahnya berakhir,” kata Dino Predi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disnakertrans Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan

25 April 2025 - 11:40 WIB

Temuan Narkoba di Lapas Bangkinang Masih Pengembangan Polisi, Begini Kata Kalapas

25 April 2025 - 01:07 WIB

Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Dipastikan Lanjut, Kejaksaan Tunggu Hitungan Kerugian Negara Dari Inspektorat

24 April 2025 - 12:26 WIB

OJK Tegaskan Aturan Penagihan Debt Collector

24 April 2025 - 11:14 WIB

Dugaan Keterlibatan Dua Petugas Lapas Bangkinang Tak Buat Jera, Narkoba Masih Ditemukan di kamar Napi

22 April 2025 - 19:01 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf