Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kejari Kampar Dukung Proyek Strategis 2026 Plt. Kadis Disdikpora Kampar Keluarkan Pedoman Pelepasan Siswa Akhir TP 2025/2026 Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar Kajari Kampar Ikut Bimtek Nasional, Perkuat Implementasi KUHAP Terbaru

Berita

Breaking News, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Resmi Ditahan

badge-check


					Dua tersangka menuju Lapas Kelas IIA Bangkinang (Foto: YD/Konstan) Perbesar

Dua tersangka menuju Lapas Kelas IIA Bangkinang (Foto: YD/Konstan)

Konstan.co.id – Penyidik Polda Riau telah menyerahkan dua tersangka kasus dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 kepada Kejaksaan Negeri Kampar.

Dua tersangka yang diserahkan itu yakni mantan Direktur RSUD Bangkinang, dr. Wira Dharma Direktur pada 2017 dan dr. Andri Justin periode 2018.

Keduanya diserahkan didampingi oleh kuasa hukumnya masing masing.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan bahwa pihak langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah dilakukannya tahap II ini.

“Saat dilakukan penerimaan kedua tersangka, dari tim penuntut umum berpendapat bahwa untuk kedua tersangka dapat dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Bangkinang,” ujarnya didampingi Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, Selasa (20/8/2024).

Sebagai informasi, kasus dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 ini sebelumnya telah menyeret nama Arvina Wulandari ke meja hijau.

Arvina merupakan mantan Bendahara RSUD Bangkinang. Dia telah divonis 6,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru lantaran terbukti bersalah yang merugikan negara sebesar Rp6 miliar lebih.

Kasus yang telah menjadi perhatian publik itu kembali dikembangkan. Alhasil, pihak Polda Riau menetapkan dua tersangka.

Dua tersanga itu adalah, dr. Wira Dharma dan dr. Andri Justin. Mereka berdua merupakan mantan Direktur RSUD Bangkinang.

dr. Wira Dharma mejabat direktur 2017 sedangkan dan dr. Andri Justin direktur periode 2018.

Dalam kasus tersebut, kerugian negara disebut sebut mencapai Rp 6,9 miliar.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Dukung Proyek Strategis 2026

24 April 2026 - 10:56 WIB

Plt. Kadis Disdikpora Kampar Keluarkan Pedoman Pelepasan Siswa Akhir TP 2025/2026

21 April 2026 - 19:13 WIB

Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

14 April 2026 - 20:09 WIB

Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis

13 April 2026 - 12:41 WIB

Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar

11 April 2026 - 19:21 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88