Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparKriminalPekanbaruPemerintahanPeristiwa

Perkara BLUD RSUD Bangkinang, Dari Mantan Bupati dan Sekda Kampar Disebut Pada Sidang, Hingga Terdakwa Kembalikan Uang Korupsi

87
×

Perkara BLUD RSUD Bangkinang, Dari Mantan Bupati dan Sekda Kampar Disebut Pada Sidang, Hingga Terdakwa Kembalikan Uang Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius menerima titipan uang pengganti dari keluarga terdakwa pada kasus korupsi BLUD RSUD Bangkinang, Senin (15/8).

Konstan.co.id – Sidang dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang pada tahun 2017 dan 2018 masih terus bergulir.

Sidang yang menyeret seorang wanita bernama Arvina Wulandari itu telah memasuki babak baru.

banner 468x60

Saat kasus ini bergulir Arvina Wulandari merupakan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang.

Kali ini, terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses sidang itu mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar, Marthalius membenarkan perihal tersebut.

Ia mengatakan bahwa uang pengganti kerugian negara itu diserahkan ke Kejari Kampar melalui keluarga terdakwa.

“Tadi uang itu diserahkan oleh ibu dan suami dari terdakwa, uang yang diserahkan itu senilai 100 juta rupiah dan langsung kita setorkan ke Rekening Penggunaan Lainya (RPL) Bank BRi,” ujar Marthalius didampingi Kasi Intel Kejari Kampar, Rendy Winata di ruangan kerjanya, Senin (23/8).

Martha mengatakan pengembalian uang korupsi itu berdasarkan inisiatif dari terdakwa, Arvina Wulandari.

Menurut informasi dari Jaksa Penuntut Umum, kata Martha, terdakwa secara koperatif ingin mengembalikan uang yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi meski kerugian negara hingga mencapai 6 miliar lebih.

“Memang kami hitung dari kerugian negara yang diduga hasil dari perhitungan dari ahli sekitar 6 miliar lebih, cuma bagaimanapun setelah kita koordinasi dengan pimpinan apabila ada yang ingin mengembalikan kerugian negara tetap kita terima, karena yang dikejar ini pengembalian kerugian negaranya,” tuturnya.

Martha mengatakan bahwa uang yang telah diserahkan ini akan manjadi barang bukti pada sidang selanjutnya.

Sejumlah aset berupa kendaraan dan sertifikat juga disita dalam perkara ini yang nantinya dipertimbangkan dalam penghitungan dalam pembebanan Uang Penggamti Kerugian Negara

“Nanti uang yang dititipan ini akan dibawa dalam sidang berikutkan oleh Jaksa Penuntut umum dan memohon untuk dikeluarkan penetapan penyitaan guna pertimbangan dalam amar tuntutan,” bebernya.

Meski saat ini sidang masih berjalan, Martha juga menilai bahwa terdakwa Arvina Wulandari mempunyai itikat baik untuk mengembalikan uang korupsi itu.

Nantinya, Menurut Marta, Hal ini akan menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pertimbangan penyusunan requisitoir (tuntutan).

“Terdakwa sudah ada iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Tetapi proses hukum masih berjalan,” paparnya.

Diketahui, Arvina Wulandari telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada Selasa (11/7).

Kala itu Arvina Wulandari menjali sidang di Lapas Kelas IIA Bangkinang secara virtual.

Sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari inspektorat Kabupaten Kampar.

Adapun saksi saksi yang dihadirkan itu ialah PPTK BLUD RSUD Bangkinang TA 2018, Ros Yulia Sari, Ketua Dewan Pengawas RSUD Bangkinang TA 2018, Nurbit, Anggota Dewan Pengawas RSUD Bangkinang TA 2018, Dian Wahyuni Esman, Kabid Akuntansi dan Pelaporan pada BPKAD Kampar 2018, Mukhrizal serta Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2018, Khairudin.

Dalam sidang itu, kata Kasi Pidsus, ada fakta baru yang disampaikan oleh saksi Dewan Pengawas RSUD Bangkinang Dian Wahyuni Esman.

Menurut keterangannya, Saksi Dian Wahyuni membeberkan bahwa adanya kewajiban dari Dewan Pengawas untuk membuat laporan kepada Kepala Daerah.

Laporan yang maksud itu per triwulan, semester dan tahunan.

“Ada fakta menarik yang terungkap dipersidangan ini. Dari keterangan saksi Dewan Pengawas RSUD Bangkinang, khususnya saksi Dian Wahyuni Esman selaku Anggota Dewan Pengawas RSUD Bangkinang T.A 2018 membenarkan adanya kewajiban dari Dewan Pengawas untuk membuat laporan kepada Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD. Laporan dimaksud dalam keterangannya yakni per triwulan, Semester dan Tahunan. Namun Laporan tersebut tidak pernah dibuat oleh Dewan Pengawas,” ucap Marthalius.

“Dewan Pengawas terkendala dalam pelaporan dikarenakan dalam permintaan data kepada pengurus BLUD tidak pernah diberikan dan terkesan tidak transaparan,” sambungnya.

Marthalius mengatakan dalam keterangan saksi Dian itu, saksi juga mengaku bahwa melihat adanya temuan hutang di BLUD atas nama Hendrawan sebesar Rp.10.000.000.

Saksi juga sempat menanyakan namun tidak diberikan jawaban.

“Saat saksi tanyakan rinciannya pengurus tidak memberikan jawaban dan rincian. Sehingga setiap akan membuat laporan Dewan Pengawas bahasanya selalu terganjal kemudian saksi Dian ini mengadu kepada Bupati dan Bupati menyerahkan kepada Sekda, namun tetap saja tidak memberikan solusi terkait dengan pelaksanaan BLUD yang tidak transparan. Sampai pada akhirnya saksi Dian diberhentikan sebagai anggota Dewan Pengawas dan posisi Dian digantikan sebagai anggota Dewan Pengawas dan posisi Dian digantikan oleh mantan Sekda Yusri dan setelah Sekda Yusri duduk sebagai Dewan Pengawas honorarium Dewan Pengawas naik drastis dari Rp. 3.000.000,- sebelumnya menjadi Rp. 10.000.000,” bebernya.

Martha mengaku keterangan yang telah disampaikan oleh saksi Dian dimuka persidangan selaras dengan keterangan saksi Mukhrizal, Kabid Akuntansi dan Pelaporan pada BPKAD Kampar 2018.

Dalam keterangannya, saksi Mukhizal menyebut bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan Keuangan dari Dewan Pengawas BLUD.

“Hal tersebut sejalan dengan keterangan saksi Mukhrizal (Kabid) BLUD pada BPKAD yang menerangkan benar tidak pernah menerima laporan keuangan dari Dewan Pengawas BLUD,” ucap Martha.

Sementara itu dari keterangan saksi Ros Yulia, ia mengaku dalam pelaksanaan BLUD ada yang namanya Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan untuk kegiatan BLUD 2017 dan 2018 belum ada RBA-nya yang didefenitifkan

“Saksi sendiri juga tidak pernah mendapatkan RBA dimaksud sehingga selaku PPTK, dirinya dalam melaksanakan kegiatan BLUD hanya merujuk kepada BLUD tahun-tahun sebelumnya,” jelas Martha.

Diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar TA. 2017 dan 2018 menyeret nama Arvina Wulandari kemeja hijau.

Dari hasil audit perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp.6.992.246.181,04,-

Menurut isi dakwaan, dalam melakukan tindakan pidana ini, Arvina bersama sama dengan saudara dr WD selaku Direktur serta dr AJ.

dr. WD merupakan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017 sekaligus Pimpinan BLUD T.A 2017 sedangkan dr. AJ merupakan Direktur RSUD Bangkinang T.A 2018 sekaligus Pimpinan BLUD T.A 2018.

“Didalam dakwaan itu, bersama sama dengan saudara dr WR selaku Direktur dan juga dengan dr AJ. Tapi perkaranya saat ini dipisah. Kalau tidak salah yang ini dulu naik sedangkan yang lain sedang penetapan tersangka. Nanti berkas perkaranya terpisah,” jelas Martha kala itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi