Konstan.co.id – Pihak Kejaksaan Negeri Kampar melakukan penyegelan terhadap aset milik terdakwa Arvina Wulandari, Selasa (31/10).
Diketahui, Arvina Wulandari telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan pidana penjara 6,5 tahun. Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018 di RSUD Bangkinang.
“Pada hari ini kami telah melakukan pemasangan plang yang berisi amar putusan untuk dirampas Negara dan pemasangan line kejaksaan, guna menjaga status quo asset/barang bukti agar tidak berubah dan terganggu sampai dengan dilakukannya pelelangan nantinya. Ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan dari putusan Pengadilan dalam perkara tipikor atas nama Arvina Wulandari dimana perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius didampingi oleh Kasi Intel Rendy Winata, Selasa (31/10).
Martha mengaku bahwa sebelumnya pihaknya juga telah menerima uang titipan dari terdakwa Arvina Wulandari.
Uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara dan sempat menjadi barang bukti pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“Sebelumnya juga ada uang titipan sebesar 100 juta dan langsung kita laksanakan eksekusi dengan menyetor ke kas negara. Karena sebelumnya disini Arvinanya dibebankan uang pengganti sebesar 6,9 miliyar lebih, jadi dihitung oleh majelis hakim 6,8 Miliyar lebih karena 100 jutanya telah sitorkan ke kas negara,” jelasnya.
Martha mengaku bahwa hingga saat ini terdakwa Arvina Wulandari belum menyanggupi untuk membayar uang pengganti yang dibebankan oleh mejelis hakim kepada yang bersangkutan.
Diketahui, Majelis hakim juga sempat menyita sejumlah aset yang diketahui milik terdakwa Arvina.
Sejumlah aset itu berupa kendaraan serta sertifikat tanah beserta rumah.
“Memang untuk sampai saat ini terdakwa belum sanggup untuk membayar uang pengganti tersebut, namun dalam amar putusan itu disebutkan bahwa ada beberapa item aset yang dijadikan barang bukti yaitu surat sertifikat SHM atas nama Arvina Wulandari yang diterbitkan BPN Kampar, kemudian 1 unit kendaraan mobil Pajero, 1 unit kendaraan honda Jazz serta sertifikat SHM atas nama Wirawan yang diterbitkan oleh BPN,” jelasnya.
“Jadi didalam amar putusan 4 item itu dirampas untuk negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara,” tegas Kasi Pidus yang benarkan oleh Kasi Intel.
Sebelumnya, kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018 di RSUD Bangkinang menyeret nama Arvina Wulandari.
Saat kasus tersebut bergulir, Arvina Wulandari merupakan mantan bendara pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang.
Arvina dinyatakan bersalah oleh mejelis hakim kerena melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang undang (UU) Rai nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim juga menghukum membayar denda sebesar 500 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.