Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimPeristiwa

Usut Perkara Pengelolaan Dana Pensiun, Kejagung Periksa 2 Saksi

51
×

Usut Perkara Pengelolaan Dana Pensiun, Kejagung Periksa 2 Saksi

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Konstan.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan pemeriksaan kedua saksi tersebut.

banner 468x60

Kedua saksi itu ialah Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan periode 2011-2016 berinisial EW dan pihak swasta berinisial US.

“Keduanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Jumat (11/2).

Kedua saksi yang diperiksa yakni, EW selaku Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan periode 2011-2016, dan US selaku pihak swasta.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019,” ujar Sumedana dalam keteranganya, Jumat (10/2/2023).

Menurut Ketut, pemeriksaan kedua saksi sangat diperlukan, termasuk mengambil keterangan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata ketut memungkasi.

Dilansir dari detik.com, Ketut mengatakan saat ini kasus tersebut sudah naik ke penyidikan. Namun pihaknya belum menetapkan siapa tersangkamya.

Kejagung juga bakal mengumumkan modus penyimpangan dalam melakukan investasi dana pensiun itu secara lengkap jika telah ada tersangkanya.

“Ini belum kami publish tapi kasusnya sudah naik di penyidikan umum, rencana kalau sudah ada penetapan tersangka akan kita umumkan modus dan sebagainya,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi