Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar Kajari Kampar Ikut Bimtek Nasional, Perkuat Implementasi KUHAP Terbaru Afrudin Amga Bantah Isu Retak dengan Bupati Kampar, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

Berita

Kejagung Berhasil Mengamankan Terpidana Korupsi Pengadaan Buku, DPO Sejak 2017

badge-check


					Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang Buronan Kajaksaan Tinggi Lampung. Perbesar

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang Buronan Kajaksaan Tinggi Lampung.

Konstan.co.id – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap seorang Buronan Kajaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (10/2).

Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ialah Husri Aminuddin (58).

“Husri Aminuddin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 Miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 Miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Sabtu (11/2).

Husri Aminuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu primair Penuntut Umum, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, serta menghukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.601.378.895,00 yang apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

“Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017,” jelas Ketut.

Ketut mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak koperatif untuk memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga disidang secara in absentia.

“Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Ketut.

Dalam proses pengamanan, lanjut Ketut, terpidana dinilai cukup korepatif. Husri tidak melakukan perlawanan saat digiring ke kantor Kejati Lampung.

Terpidana diamankan di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung.

“Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,” jelas Ketut.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Jaksa

3 April 2026 - 08:10 WIB

BPBD Kampar: Banjir Kampar Kiri Hulu Akibat Curah Hujan Tinggi di Hulu

1 April 2026 - 21:05 WIB

Kajari Kampar Ikut Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 17:37 WIB

Trending di Berita

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88