Menu

Mode Gelap
Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Berita

Kejagung Serahkan Satu Tersangka Impor Gula ke Kejari Pekanbaru, Segera Disidangkan

badge-check


					Tersangka Impor Gula diserahkan ke Kejari Pekanbaru (Foto: Istimewa) Perbesar

Tersangka Impor Gula diserahkan ke Kejari Pekanbaru (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Tahun 2020 sampai dengan 2023, Kamis (25/7/2024).

“Benar, serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas tersangka RD selaku Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya.

Harli mengatakan bahwa tersangka RR juga telah dilakukan penahanan.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

“Adapun barang bukti dalam perkara ini masih dipergunakan untuk berkas perkara atas nama tersangka RD ini,” sambungnya.

Usai tahap II, kata Harli, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan.

Dakwaan dipersiapkan untuk pelimpahan berkas perkara Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ketahui, dalam kasus ini tersangka RD merupakan selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021. Yang bersangkutan diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri;.

Perbuatan tersangka RD tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

“Jadi pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” jelas Harli memungkasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf