Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Polres Klaim Ungkap Kasus Ilegal Logging Sawmill Terbesar di Kampar, 5 Pekerja Diamankan Sedangkan Pemilik Masih Dikejar

badge-check

Sawmill tidak berizin di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu (foto: Istimewa) Perbesar

Sawmill tidak berizin di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu (foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Polres Kampar akhirnya berhasil mengamankan lima orang pekerja di tempat penggergajian kayu (sawmill) tidak berizin di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (23/7/2024).

Polisi mengklaim, pengungkapan kasus sawmill ini merupakan yang terbesar di Kampar yang diduga menggunakan kayu Ilegal Logging

“Dari penangkapan itu berhasil diamankan 5 orang pekerja Sawmil yaitu diduga pelaku YU, IR, BU, MA dan AB. Dari kelima pelaku adalah pekerja dan pemilik Sawmill berinisial LN yang saat ini dalam pengejaran kita,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Alvin Septian Akbar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024).

Alvin membeberkan awal penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya.

Kala itu pihaknya mendapat informasi tentang adanya kegiatan Sawmill menggunakan bahan kayu bulat panjang 4 meter yang diduga hasil Ilegal Logging sesuai pengembangan dari penangkapan kayu sebelumnya di wilayah Kecamatan Kampar Kiri oleh Dit Reskrimsus Polda Riau yang berlokasi di Simp Kambing Jalan Teluk Kenidai, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.

“Penangkapan ini saya didampingi langsung oleh anggota Satreskrim Polres Kampar didampingi Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid beserta anggota,” ucapnya.

“Kita langsung melakukan pengecekan ke tempat terduga adanya aktivitas Sawmill tersebut,” tambahnya.

Dari keterangan tertulis tersebut, diketahui pemilik Sawmill yaitu LN (44) warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.

Diduga kayu yang digunakan tersebut berasal dari kawasan hutan Desa Sungai sarik.

“Hasil penindakan yang berhasil diamankan yaitu 5 pekerja Sawmill sebanyak 5 orang diantaranya 1 orang sebagai tukang golek kayu dan 4 orang pekerja bagian meja potong dan telah dibawa ke Polres Kampar,” ungkap Kasat.

Alvin juga mengaku bahwa pihaknya juga telah memasang garis polisi pada bebera barang bukti.

Yakni, berupa tual kayu bulat panjang 4 meter jenis Meranti merah yang sudah di belah, Kayu bulat 5 batang, 1 set meja mesin pemotong dan 1 unit pembangkit tenaga jenis mesin diesel.

“Untuk barang bukti yang kita amankan di Mapolres berupa, 27 tual kayu panjang 4 meter, 8 kubik kayu jadi hasil olahan, papan tulis isi rekapan kayu masuk/keluar, mal mesin gergaji dan 2 mata gergaji selendang. Untuk para pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.

“Dan untuk ilegal logging para pelaku akan di jerat sesuai dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,” jelas Kasat memungkasi.

Polres Kampar Sempat Segel Sawmil di Desa Siabu, Kecamatan Salo.

Diketahui, pihak Polres Kampar sebelumnya juga sempat memasang garis polisi di tempat penggergajian kayu (sawmill) di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau,

Penyegelan dilakukan setelah polisi melakukan patroli dan razia illegal logging di wilayah hukum Polres Kampar.

“Ini demi antisipasi konflik dan terjaganya harkamtibmas di wilayah hukum Polres Kampar,” ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja dalam keterangan resminya kala itu Kamis (4/7/2024).

Kapolres mengaku bahwa, pihaknya telah melakukan patroli dalam beberapa hari terakhir.

Menurutnya, patroli dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana illegal logging dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk patroli dan razia guna mencegah terjadinya illegal logging, agar para pihak yang tidak bertanggung jawab ini dapat kami tangkap dan kita proses secara hukum,” tuturnya.

Kala itu Dia juga menjelaskan alasan memasang garis polisi di lokasi razia. Meski ia tak menyampaikan secara pasti siapa pemilik sawmill tersebut.

“Pemasangan police line di lokasi sawmill agar tidak ada lagi kegiatan pengolahan kayu hasil illegal logging,” ungkapnya.

Ditanya soal pemilik sawmill, Ronald Sumaja mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan. Sejauh ini, dirinya telah menindaklanjuti serta membuat laporan untuk operasi gabungan.

“Kami selidiki, tidak ada yang mengaku apalagi memberi keterangan. Info lapangan kami tuangkan dalam laporan dengan saran operasi gabungan,” jelas Kapolres saat dikonfirmasi Konstan.co.id kala itu.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mengapa Kejaksaan Masih Mengembangkan Perkara KUR BNI Bangkinang

24 Sep 2026 - 07:38 WIB

Mengapa Kejaksaan Masih Mengembangkan Perkara KUR BNI Bangkinang

Iib Nursaleh Dorong Rp900 Juta untuk Sekolah Sungai Agung, Bukan Jadi Silpa

23 Sep 2026 - 22:44 WIB

Iib Nursaleh Dorong Rp900 Juta untuk Sekolah Sungai Agung, Bukan Jadi Silpa

Bupati dan Wabup Kampar Tegaskan Pendidikan Prioritas Utama, Ungkap Lokal Jauh Tak Dilaporkan

21 Sep 2026 - 16:58 WIB

Bupati dan Wabup Kampar Tegaskan Pendidikan Prioritas Utama, Ungkap Lokal Jauh Tak Dilaporkan

Digelar 21-22 September, Musda XI Golkar Kampar Dipindahkan ke Stanum Bangkinang Kota

20 Sep 2026 - 12:07 WIB

Digelar 21-22 September, Musda XI Golkar Kampar Dipindahkan ke Stanum Bangkinang Kota

Bursa Ketua Golkar Kampar, Tiga Nama Ambil Formulir

19 Sep 2026 - 23:11 WIB

Bursa Ketua Golkar Kampar, Tiga Nama Ambil Formulir
Trending di Kampar