Menu

Mode Gelap
Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Berita

Mahasiswa Hukum Harisep Arno Putra Lakukan Penelitian Pada Putusan Kasus Pelecehan Seksual, Ini Yang Ditemukan

badge-check


					Ilustrasi (Foto: Internet) Perbesar

Ilustrasi (Foto: Internet)

Disclaimer: Narasi ini merupakan pandangan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pahlawan yang sedang melakukan ujian untuk meraih gelar Sarjana Hukum.

Konstan.co.id – Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pahlawan, Harisep Arno Putra melakukan penelitian pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dalam kasus pelecehan seksual.

Penelitian itu mengenai tinjauan Yuridis tindak pidana pelecehan seksual pada putusan
Nomor 90/Pid.B/2022/PN Bangkinang yang dilakukan sebagai rangkaian ujian untuk meraih gelar Sarja Hukum.

Dalam putusan itu, Harisep menilai ada berbagai kelemahan, diantaranya dalam sistem peradilan yang menyebabkan penanganan kasus pelecehan seksual tidak berjalan efektif atau adil.

“Misalnya, kesalahan prosedur seperti tidak adanya pendampingan hukum bagi terdakwa, ketidakjelasan peraturan spesifik mengenai pelecehan seksual, dan kurangnya pelatihan penegak hukum mengakibatkan penerapan hukum yang tidak sesuai,” ucapnya, Kamis (25/7/2024).

“Selain itu, kurangnya mekanisme perlindungan bagi korban serta putusan hukum yang tidak mencerminkan keadilan memperparah situasi. Keseluruhan kekurangan ini menyoroti perlunya reformasi dalam sistem peradilan untuk memastikan penanganan kasus pelecehan seksual dilakukan dengan serius dan adil, melindungi hak korban dan terdakwa secara proporsional,” jelas Harisep.

Diketahui, Harisep Arno Putra merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pahlawan yang berhasil meraih gelar Sarjana Hukum setelah melalui ujian yang ketat dari dosen penguji satu yang juga selaku Dekan Fakultas Hukum Dr. Ratna Riyanti, S.H., M.H, Penguji dua yang juga selaku Kaprodi Yuli Heriyanti, S.H., M.H, Pembimbing satu Hafiz Sutrisno, S.H., M.H, Pembimbing dua Dr. Rian Prayudi Saputra, S.H., M.H.

Menurut pria asal Kampar itu, penelitiannya bertujuan untuk mengevaluasi penerapan hukum pidana dalam kasus pelecehan seksual berdasarkan Putusan Nomor 90/Pid.B/2022/PN Bangkinang.

Selain itu, Harisep juga menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan pidana pada kasus tersebut, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penelitian Harisep berfokus pada analisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta evaluasi aspek yuridis dari tindak pidana pelecehan seksual melalui pendekatan yuridis normatif. Hasil kajiannya menunjukkan bahwa meskipun unsur materil tindak pidana telah dipenuhi, terdapat kekurangan dalam penerapan hukum pidana formal. Salah satu temuan utama adalah tidak adanya pendampingan penasihat hukum untuk terdakwa selama penyidikan dan penuntutan, yang melanggar ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.

“Berdasarkan KUHAP, pendampingan penasihat hukum harus ada selama proses penyidikan dan penuntutan,” ucap Harisep.

Dia juga mencatat bahwa hakim dalam putusannya mengikuti tuntutan penuntut umum karena semua bukti di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 289 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, hakim memperhatikan fakta dan kesaksian sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Pedoman Mengadili Perkara Perempuan serta Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan kewajiban hakim untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.

“Penelitian ini menekankan betapa krusialnya pendampingan hukum bagi terdakwa di setiap tahap proses hukum,” tutur Harisep.

Harisep menambahkan bahwa absennya pendampingan hukum dapat melanggar hak asasi terdakwa dan berdampak negatif pada keadilan proses peradilan. Penelitian ini juga mengungkapkan perlunya peningkatan pelatihan dan pemahaman aparat penegak hukum mengenai pentingnya pendampingan hukum dan perlindungan hak-hak terdakwa.

Dalam perspektif yang lebih luas, Dia menegaskan pentingnya reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia untuk memastikan bahwa semua tahapan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan peraturan yang berlaku. Hal ini mencakup peningkatan kerja sama antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap penerapan hukum dalam kasus pidana, terutama dalam kasus pelanggaran berat seperti pelecehan seksual.

Sebagai kesimpulan, penelitian ini menawarkan pandangan kritis dan konstruktif tentang sistem peradilan pidana di Indonesia, dengan tujuan mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf