Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Pengembangan Kasus OTT Addul Wahid, KPK Geledah Rumah Dinas SF Hariyanto Ajak Jaga Lingkungan Sejak Dini, Polsek Tambang Tanam Bibit Pohon Bersama Siswa SD dan TK Berkembangnya Kasus KUR BNI Bangkinang Setelah Lima Terdakwa Disidangkan Perbaikan Akses Jalan dan Jembatan di Aceh Terus Dikebut Usai Penggeledahan, Kejari Pekanbaru Tahan Honorer Setwan Omputaka Trofeo Sukses Digelar, Pekanbaru Old Star Berhasil Jadi Champions

Berita

Usut Dugaan Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Kejagung Periksa 3 Saksi

badge-check


					Kejaksaan Agung/Net. Perbesar

Kejaksaan Agung/Net.

Konstan.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

“Ketiga orang itu yakni Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya berinisal ZZZ, Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan berinisial AAS,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi yang diterima Konstan.co.id, Selasa (2/12).

“Lalu RMY selaku Kepala Seksi Prasarana Balai Teknis Perkeretaapian Medan tahun 2017/Ketua POKJA Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023,” tambahnya.

Ketut mengemukakan perihal pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihaknya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pengembangan Kasus OTT Addul Wahid, KPK Geledah Rumah Dinas SF Hariyanto

16 Desember 2025 - 12:31 WIB

Ajak Jaga Lingkungan Sejak Dini, Polsek Tambang Tanam Bibit Pohon Bersama Siswa SD dan TK

15 Desember 2025 - 12:22 WIB

Berkembangnya Kasus KUR BNI Bangkinang Setelah Lima Terdakwa Disidangkan

15 Desember 2025 - 11:06 WIB

Perbaikan Akses Jalan dan Jembatan di Aceh Terus Dikebut

15 Desember 2025 - 10:44 WIB

Usai Penggeledahan, Kejari Pekanbaru Tahan Honorer Setwan

14 Desember 2025 - 22:26 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf