Konstan.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman turun langsung ke Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (6/6).
Kedatangan orang nomor satu di jajaran Adhyaksa Kampar itu untuk mengungkap dugaan mafia pupuk bersubsidi yang kini tengah ditanganinya.
Didampingi oleh Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang, Kajari Kampar langsung menemui petani serta pihak – pihak terkait.
Sejumlah pihak terkait juga dimintai keterangan langsung ditempat.
“Selain petani pada hari ini kita juga menemui Koordinator Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Tapung beserta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Kantor Desa Petapahan,” ujar Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang di Bangkinang, Senin (6/6).
Dari informasi yang diperoleh, kata Silfanus, pihaknya menemui sejumlah fakta menarik untuk dikumpulkan.
Data data yang diperoleh salah satunya terkait dengan harga pembelian.
“Yakni, dari beberapa orang yang namanya ada didalam dokumen penebusan dan pembelian ada nama mereka, namun harga yang mereka tebus diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) berkisar Rp165 ribu hingga Rp 175 ribu per sak,” ucapnya.
Silfanus membeberkan bahwa pihaknya juga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah petani yang namanya ada di dalam dokumen penebusan pupuk. Hal itu guna menyelaraskan dengan data yang telah diperoleh.
“Untuk selanjutnya kita akan melakukan klarifikasi terhadap orang – orang yang namanya ada di dokumem penebusan pupuk bersubsidi,” papar mantan Penyidik Kejati Riau itu.
Terpisah, Koordinator BPP Kecamatan Tapung, Nasrun membantah bahwa terjadinya kelangkaan pupuk di Kampar ini.
Menurutnya, informasi langkanya pupuk tidaklah benar. Hanya saja, apabila petani yang tidak mendapatkan pupuk subsidi mungkin saja tidak terhimpun di dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
“Sebenarnya pupuk subsidi di Kampar tidak langka, karena secara administrasi kami sudah menyalurkan di BPP melalui kios (pengecer). Pengawasan kita melalui verifikasi dan kita telah melakukan peninjauan dari pengecer hingga ke petani. Tidak ada yang fiktif dan mungkin sebagian adalah kerja pengecer, karena pengecer adalah pedagang. Kami dari Kecamatan tak mungkin terhimpun semua karena beribu – ribu petani, tentu ada kesilapan ya namanya manusia,” jelas Nasrun.
Disisi lain, Nasrun juga mengakui sistim pengawasan merupakan wewenang dan tugas BPP dan PPL.
Kata dia, pengawasan dilakukan setiap kali ada penebusan pembelian pupuk subsidi dari petani dan langsung diverifikasi.***(yd)