Konstan.co.id – Tiga terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 segera disidangkan.
Jadwal penetapan sidang itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Konstan.co.id, Selasa Malam (30/7/2024).
“Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap tiga terdakwa sebagaimana surat penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harly.
Harli mengemukakan bahwa tiga terdakwa akan menjalani sidang pada Rabu 31 Juli 2024.
Ketiga terdakwa itu yakni, Amir Syahbana dengan surat penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst dan terdakwa Rusbani alias Bani dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
“Kemudian terdakwa Suranto Wibowo dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst,” jelas Harli.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 22 Juli 2024 yang lalu.
Dengan penetapan jadwal sidang ini, Tim JPU akan membacakan surat dakwaan para terdakwa dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman.