Lanjut Asep, bahkan sampai korban terjatuh dan telentang masih dilakukan kekerasan oleh beberapa orang tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun dan Pasal 170 ayat 2 (1) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
(MC/Riau)










