Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Bisnis

Terungkap Siapa Dalang Kelangkaan Migor, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka

badge-check


					Foto: Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana (Dok Kejagung) Perbesar

Foto: Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana (Dok Kejagung)

Konstan.co.id – Keruhnya isu kelangkaan minyak goreng (migor) di pasaran, kini mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 tersangka.

Ke empat tersangka itu diduga terlibat pemberian izin ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan beberapa turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Sebanyak empat tersangka itu meliputi Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Standly MA.

Dua nama lainnya, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Master Paulian Tumanggor; serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare, Togar Sitanggang.

“Penetapan 4 tersangka tersebut disematkan kepada yang bersangkutan setelah pihak Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan indikasi bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng, sehingga berdampak pada masyarakat luas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Senin (25/4).

Menurut dia, pengungkapan mafia migor ini merupakan salahsatu bentuk negara hadir dalam mengatasi serta membuat terang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan minyak goreng.

“Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, Negara harus hadir dan hari ini adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi dan membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan minyak goreng ini,” tutur Ketut.

Sebagai informasi, penetapan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka memang bukan tanpa sebab. Dia diduga menjadi tersangka usai melakukan penerbitan persetujuan ekspor komoditas CPO dan produk turunannya.

Yakni kepada Permata Hijau Group, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Multimas Nabati Asahan, dan PT. Musim Mas.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat mengemukakan bahwa pemerintah secara resmi menutup kegiatan ekspor migor. Tujuannya, agar stok di Indonesia melimpah.

“Saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Jokowi, dikutip Sabtu, 23 April 2022.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita