Menu

Otomatis
Breaking News

Bisnis

Terungkap Siapa Dalang Kelangkaan Migor, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka

badge-check

Foto: Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana (Dok Kejagung) Perbesar

Foto: Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana (Dok Kejagung)

Konstan.co.id – Keruhnya isu kelangkaan minyak goreng (migor) di pasaran, kini mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 tersangka.

banner 468x60

Ke empat tersangka itu diduga terlibat pemberian izin ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan beberapa turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Sebanyak empat tersangka itu meliputi Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Standly MA.

Dua nama lainnya, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Master Paulian Tumanggor; serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare, Togar Sitanggang.

“Penetapan 4 tersangka tersebut disematkan kepada yang bersangkutan setelah pihak Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan indikasi bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng, sehingga berdampak pada masyarakat luas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Senin (25/4).

Menurut dia, pengungkapan mafia migor ini merupakan salahsatu bentuk negara hadir dalam mengatasi serta membuat terang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan minyak goreng.

“Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, Negara harus hadir dan hari ini adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi dan membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan minyak goreng ini,” tutur Ketut.

Sebagai informasi, penetapan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka memang bukan tanpa sebab. Dia diduga menjadi tersangka usai melakukan penerbitan persetujuan ekspor komoditas CPO dan produk turunannya.

Yakni kepada Permata Hijau Group, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Multimas Nabati Asahan, dan PT. Musim Mas.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat mengemukakan bahwa pemerintah secara resmi menutup kegiatan ekspor migor. Tujuannya, agar stok di Indonesia melimpah.

“Saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Jokowi, dikutip Sabtu, 23 April 2022.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Belum Ditemukan, Tim Gabungan Perluas Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kampar

5 Agu 2026 - 16:43 WIB

Belum Ditemukan, Tim Gabungan Perluas Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kampar

Bupati Ahmad Yuzar Pastikan HUT RI dan Hari Jadi Riau di Kampar Meriah dan Berdampak bagi Masyarakat

4 Agu 2026 - 18:37 WIB

Bupati Ahmad Yuzar Pastikan HUT RI dan Hari Jadi Riau di Kampar Meriah dan Berdampak bagi Masyarakat

Identitas Pria Diduga Tenggelam di Sungai Kampar Terungkap, Korban Warga Siak Berusia 25 Tahun

4 Agu 2026 - 17:03 WIB

Identitas Pria Diduga Tenggelam di Sungai Kampar Terungkap, Korban Warga Siak Berusia 25 Tahun

BPBD Kampar Kerahkan Tim TRC Cari Pria Diduga Terjun ke Sungai Kampar dari Jembatan Rantau Berangin

4 Agu 2026 - 11:14 WIB

BPBD Kampar Kerahkan Tim TRC Cari Pria Diduga Terjun ke Sungai Kampar dari Jembatan Rantau Berangin

Lapas Bangkinang Kembali Razia Kamar Warga Binaan, Pengawasan Diperketat

4 Agu 2026 - 08:41 WIB

Lapas Bangkinang Kembali Razia Kamar Warga Binaan, Pengawasan Diperketat
Trending di Hukrim