Konstan.co.id – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kampar menggelar aksi demo ke Kantor DPRD Kabupaten Kampar, Senin (25/4).
Kedatangan belasan massa itu menyuarakan terkait Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan yang terkesan carut marut.
Dalam aksi itu massa juga membawa spanduk yang bertuliskan “Usut e-Warong yang melanggar regulasi dan berdayakan petani lokal”.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kampar Habiburrahman bersama anggota menerima kedatangan para pejuang aspirasi masyarakat kecil itu.
Massa dipesilahkan masuk ke ruang banggar untuk diajak berdiskusi sembari mengungkapkan sejumlah persoalan yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Kampar.
Koordinator Aksi, Ibnu Maja mengatakan bahwa sebelum mengadakan aksi, dia bersama rekan rekan telah menyampaikan sejumlah persoalan tersebut ke pihak Dinsos.
Namun, sebut Ibnu, Kepala Dinas Sosial Muhammad tidak menanggapi aspirasi mereka, bahkan, kata dia, sang kadis dengan gamblang mengatakan bahwa dinamika dilapangan itu hal biasa.
Dihadapan Komisi II DPRD Kampar, Ibnu juga menuding adanya dugaan indikasi oknum Aperatur Negarai Sipil (ASN) yang memiliki jabatan Kabid di Dinas Sosial memiliki dan menjadi penyalur e-warung padahal dalam pedoman umum program sembako 2020.
Kata Ibnu, E-warong itu diduga terletak di Jl.DI.Penjaitan Bangkinang Kota dan oknum Kabid tersebut diduga melayani seribu KPM seharusnya jumlah KPM seperti itu ada 4 ewarong.
“E-warong oknum Kabid ini mengcover 1000 KPM, seharusnya jumlah KPM satu e-warung jumlahnya 200 lebih. Ini gak dicovernya semua sehingga e-warong lain tidak berjalan maksimal dampak dari e-warung pejabat ini,” ujar dia.
Ibnu mengemukakan bahwa e-warong itu harus memiliki kegiatan jual beli setiap hari, sedangkan milik pejabat itu, kata dia, hanya buka saat penyaluran saja.
“Jadi ini jelas tidak sesuai dengan pedoman umum. Kemudian koordinator Kabupaten (Korkab) program keluarga harapan (PKH) Kabupaten Kampar Wilayah II di Kecamatan Koto Kampar Hulu juga memiliki e-warong dan turut menjadi penyalur. Selain persoalan itu ada lagi persoalan pendamping PKH yang chat mesum kepada KPM,” beber Ibnu.
Secara gamblang, Ibnu juga menyebutkan bahwa persoalan persoalan tersebut telah disampaikan langsung ke Kadis Sosial, namun hingga saat ini belum juga direspon.
“Kami sudah sampaikan ke Kadis Sosial namun tidak direspon oleh beliau. Sampai saat ini belum melakukan investigasi terhadap persoalan yang terjadi di e-warong yang ada di Kabupaten Kampar,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kampar, Habiburrahman mengatakan bahwa dirinya berencana akan memanggil pihak Dinas Sosial, namun dia tak bisa memastikan jadwal pemanggilan tersebut lantaran saat ini mendekati hari libur lebaran idul fitri.
Habib juga mengemukakan bahwa segala pernyataan yang dikemukaan AMAK juga patut dicari kebenarannya, sehingga persoalan tersebut bisa diselesaikan.
“Informasi ini kami terima dan kami apresiasi juga. Karna kalau tidak masyarakat yang menyampaikan kepada kami tentu kami tidak tau sedetil ini,” tuturnya.
“Untuk penyelesai persoalan ini mesti duduk bersama dengan Dinas Sosial. Insyaallah secepatnya akan kita panggil Kepala Dinas Sosial,” tukasnya.** (A/Y)