Konstan.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar akhirnya buka suara terkait persoalan rekrutmen Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok.
Menurut KPU, proses yang rekrutmen KPPS haruslah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Terkait proses rekrutmen tentu sudah ada prosedur,” ucap Ketua KPU Kampar, Maria Aribeni saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (4/1).
Soal pemilihan KPPS, Maria mengemukakan bahwa hal itu merupakan kewenangan pihak PPS.
Dia menyebut keputusan anggota KPPS harus sesuai dengan hasil seleksi yang ditentukan oleh pihak PPS.
“Perihal keputusan siapa yang pantas tentu kewenangan PPS yg menyeleksi dan tanggapan masyarakat juga bisa menjadi pertimbangan penilaian, dan itu ditetapkan dalam rapat pleno PPS,” jelas Maria.