Konstan.co.id – Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 sampai 2017 dengan terdakwa M Yusuf, Senin (14/2).
Sebelumnya Majelis hakim sempat menunda sidang dikarenakan pihak Terdakwa, M Yusuf melalui kuasa hukumnya meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan serta menghadirkan saksi A de Charge di muka persidangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Amri mengungkapkan bahwa sidang yang digelar secara semi virtual tadi mengagendakan pemeriksaan ahli selaku saksi A de Charge (meringankan) yang dihadirkan oleh terdakwa, M Yusuf.
Terdakwa, M Yusuf juga masuk dalam daftar pemeriksaan sidang yang sempat ditunda satu minggu itu.
Diketahui M Yusuf memberikan keterangan secara virtual di Lapas Kelas IIA Bangkinang, sedangkan para Jaksa Penuntut umum berada di PN Tipikor Pekanbaru.
“Iya tadi pemeriksaan ahli Dr. Zulkarnain,S, SH.,MH selaku saksi A de Charge dan dilanjutkan oleh pemeriksaan terdakwa,” ujar Amri saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Senin malam (14/2).
Dr. Zulkarnain diketahui merupakan seorang dosen tetap Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana Universitas Islam Riau.
Amri menuturkan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi akan diagendakan minggu depan dengan masuk pada tahap penuntutan.
Menurutnya, sejumlah hal yang berkaitan dengan sidang selanjutkan sudah dipersiapkan dengan matang.
“Minggu depan kita lanjutka dengan agenda pembacaan tuntutan,” ulasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 7 Oktober 2021 silam Mantan Kepala Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, Riau, Muhammad Yusuf resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar.
M Yusuf ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 – 2017.
Dari semua proses yang dilalui, Jaksa meyakini Mantan Kades itu telah melakukan tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian negara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, indikasi kerugian negara mencapai Rp 496.816.673,29 dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Desa (Dana Desa) tahun anggaran 2015 – 2017,” kata Amri pada 7 Oktober 2021 silam.
Muhammad Yusuf juga sempat menjalani sidang pada Senin (31/1) minggu lalu.
Pada sidang itu, Jaksa penuntut umum Kejari Kampar menghadirkan saksi dari Inspektorat serta saksi Ahli di hadapan majelis Hakim yang diketuai oleh Efendi.
Dihadapan majelis hakim para saksi memberikan keterangan seputar temuan Inspektorat Kabupaten Kampar terkait kerugian negara.
Mereka juga membeberkan secara detail apa saja yang menjadi temuan oleh pihaknya di muka persidangan.**
Editor: Yudha