Konstan.co.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar melimpahkan berkas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang ke Pengadilan Negeri Klas 1A Pekanbaru.
“Pelimpahan berkas tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar pada Siang tadi Selasa (15/2).” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Silfanus Rotua Simanullang, SH.,MH dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Selasa (15/2).
Menurut Silfanus, berkas yang dilimpahkan untuk kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi itu terdiri dari dua nama yang kini berstatus terdakwa, yakni Mayusri dan Rif Helvi.
Diketahui Mayusri merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan Rif Helvi selaku tim leader manajemen konstruksi (MK).
Silfanus mengatakan berkas perkara kedua terdakwa tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar segera disidangkan secepatnya.
“Setelah kita limpahkan berkas perkara ini kita dari pihak JPU berharap agar PN Tipikor dapat menunjuk Hakim serta menentukan jadwal persidangan,” sebut Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto Sayekti, SH.,MH.
Sebelumnya, penyidik Kejati Riau telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka itu adalah Mayusri yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Rif Helvi sebagai team leader manajemen proyek.
Kala itu pihak Kejati Riau menetapkan mereka sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Konstruksi. Keduanya langsung ditahan pada Jumat (12/11/2021) lalu.
Dikutip dari Sabangmeraukenews.com, dalam kasus ini, hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 8 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 46 miliar lebih. Penyidik menemukan dugaan adanya sejumlah bagian pekerjaan yang tidak diselesaikan.
Proyek ini dikerjakan oleh sebuah perusahaan asal Sulawesi Selatan, Makassar yakni PT Gemilang Utama Alen. Belum ada penetapan tersangka dari pihak kontraktor tersebut.
PT Gemilang Utama Alen mendapat proyek konstruksi gedung IRNA RSUD Bangkinang melalui proses lelang pada 2019 lalu. Kendati bukan merupakan perusahaan yang menawar terendah, namun panitia lelang menetapkan PT Gemilang Utama Alen sebagai pemenangnya.
Sebuah perusahaan bernama PT Razasa Karya menawar proyek sebesar Rp 39,7 miliar. Entah apa pertimbangan panitia lelang memutus PT Gemilang sebagai pemenang pekerjaan yang dibiayai dari dana alokasi khusus (DAK) tersebut.
Pembangunan gedung RSUD ini sempat mengalami perpanjangan waktu melalui perubahan (adendum) kontrak. Dari semula target waktu pelaksanaan pada 22 Desember 2019, namun dilakukan penambahan waktu 90 hari hingga 21 Maret 2020.
Kendati demikian, penyidik Kejati Riau mengendus adanya sejumlah pekerjaan yang tidak dilakukan. Termasuk juga dugaan adanya pelaksanaan kerja yang materialnya tidak sesuai dengan spesifikasi.
Penyidik Kejati Riau juga sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini. Termasuk memeriksa dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Asmara Fitrah Abadi dan Andri Justian.
Selain itu sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan yakni Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Abdul Kadir Jailani dan Minny Sulistyowati. Termasuk juga memeriksa Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar dan anggotanya Dicky Rahmadi serta Kepala BPKAD Kampar, Edward.
Ketua Koni Kampar Ditetapkan DPO
Dari serangkaian pemeriksaan serta menyempurnakan bukti bukti, pihak Kejaksaan Tinggi Riau juga menetapkan Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IRNA RSUD Bangkinang.
Penetapan status hukum ini, menyusul mangkirnya Surya Darmawan dalam pemanggilan sebanyak 6 kali oleh Kejati Riau.
“Kita sudah menetapkan SD (Surya Darmawan, red) sebagai tersangka pada hari ini. Penyidik sudah menemukan bukti-bukti keterkaitan SD dalam perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah kepada media, Kamis (27/1/2022) kala itu.**
Editor: Yudha