Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan Antisipasi Penyimpangan, Lapas Bangkinang Bekali Pegawai dengan Sosialisasi Antifraud Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

Berita

Sidang Perkara PT Duta Palma Group Hadirkan Saksi Ahli

badge-check


					Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Perbesar

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Konstan.co.id – Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (18/1).

Sidang itu beragendakan pemeriksaan ahli a de charge dengan terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Racman.

banner 468x60

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa saksi ahli yang dihadirkan itu ialah Herban Heryandana S.Hut., M.Sc.

“Herban Heryandana S.Hut., M.Sc merupakan Direktur Pegukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kuhutanan dan Tata Lingkungan,” ujar Ketut dalam keterangannya yang diterima Konstan.co.id, Kamis (19/1).

Di dalam persidangan, kata Ketut, saksi ahli memaparkan beberapa hal didepan majelis hakim.

Pada pokoknya menerangkan:

· Bahwa untuk perusahaan yang memiliki Izin Lokasi (ILOK) dan Izin Usaha Pertambangan, belum dapat melakukan aktivitas bila masuk dalam kawasan hutan, sehingga harus dilakukan pelepasan kawasan terlebih dahulu.

· Untuk 5 perusahan milik PT Duta Palma Grup, berdasarkan data di Direktorat Jenderal Planologi Kuhutanan dan Tata Lingkungan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

· Terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sebelum dilakukan pelepasan kawasan, dilakukan perhitungan Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan atau Dana Reboisasi (DR), dan perizinan pemanfaatan hutan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 dengan Cipta kerja adalah sama, dan bukan termasuk untuk perizinan perkebunan karena perkebunan bukan merupakan kegiatan pemanfaatan hutan.

Sebelumnya, pada Senin 16 Januari 2023 yang lalu, Pengadilan Negeri Tipikor  Jakarta Pusat juga menggelar sidang pemeriksaan ahli a de charge.

Dua orang saksi a de charge itu yakni Dr Lingk. R Sholikhin Arifin, CN yang merupakan ahli Pertanahan. Lalu, Prof  Dr. IR Sudarsono selaku Ahli Manajemen Hutan.

Didepan mejelis hakim, saksi ahli Dr Lingk. R Sholikhin Arifin, CN menerangkan bahwa kawasan hutan secara domain dikuasai negara dan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999, domain kewenangannya ada pada Kementerian Kehutanan. Kemudian untuk pemanfaatan kawasan hutan, harus ada izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan sehingga kawasan hutan berubah statusnya menjadi area penggunaan lain (APL). Setelah itu, sertifikat hak pengelolaannya diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Lalu, yang berwenang menunjuk kawasan hutan adalah Kementerian Kehutanan di Provinsi Riau (dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan beserta perubahannya) bukan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Daerah (Perda).

Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah diberikan kewenangan untuk menentukan kawasan hutan, namun penentuan peta pada Peraturan Daerah harus terintegrasi dan sesuai dengan peta yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan.

Bahwa antara perizinan pemanfaatan hutan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 dengan Cipta Kerja adalah sama, dan bukan termasuk untuk perizinan perkebunan karena perkebunan bukan merupakan kegiatan pemanfaatan hutan.

Sementara itu, Prof  Dr. IR Sudarsono memaparkan bahwa yang berhak melakukan penunjukan kawasan hutan adalah Pemerintah Pusat.

Surat Ketetapan (SK) Menteri Kehutanan berupa Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) beserta perubahannya, bukan menunjukan hal itu adalah kawasan hutan. Sebab untuk ditetapkan sebagai kawasan harus melalui proses tahapan dan hal tersebut untuk Provinsi Riau belum ada ditetapkan kawasan hutan, sehingga hal yang dilakukan oleh 5 perusahaan milik terdakwa Surya Darmadi adalah sah dan tidak melanggar hukum.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan

23 Juli 2026 - 21:30 WIB

Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal

22 Juli 2026 - 18:07 WIB

Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan

22 Juli 2026 - 11:22 WIB

Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan

21 Juli 2026 - 16:49 WIB

Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

19 Juli 2026 - 12:07 WIB

Trending di Daerah