Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar menggelar penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau yang lebih dikenal dengan istilah Restoratif Justice (RJ).
RJ yang dipimpin langsung oleh Kajari Kampar Sapta Putra ini dilakukan di Rumah Restoratif yang juga merupakan balai adat Kabupaten Kampar, Kamis (15/2).
Kajari yang mempimpin Proses RJ ini turut didampingi oleh Kasi Pidum Haza Putra serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut, Muhammad Sadiq Anggara.
Dalam RJ ini juga menghadirkan kedua belah pihak antara tersangka dan korban serta pihak keluarga.
Tersangka ini diketahui bernama, Rizky Wahyudi.
Rizky Wahyudi sebelumnya yang disangkakan melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka ini dilaporkan oleh adik sepupunya sendiri lantaran tidak terima atas isi pesan WhashApp yang ditujukan kepada dirinya.
Dengan dilakukannya perdamaian ini, Alhasil, perkara yang menjerat Rizky Wahyudi ini tidak sampai ke meja persidangan dan dianggap selesai dalam penuntutan.
Kajari Kampar Sapta Putra juga ikut terlibat dalam proses Restoratif Justice ini. Dia “menjembatani” proses perdamaian tersebut di balai adat yang merupakan rumah Rumah Restoratif.
Dihadapan para keluarga tersangka dan korban, ia memberikan nasehat agar persoalan ini jangan sampai masuk ke ranah hukum dan cukup diselesaikan ditingkat keluarga saja.
“Tidak baik apabila masuk dalam ranah hukum. Semua bisa diselesaikan secara baik baik. Apalagi keluarga sendiri,” bebernya memberikan solusi.
Ia pun memberikan saran kepada kedua pihak agar selalu menjaga hubungan baik dan sillaturahmi.
Apalagi, kata Sapta, kedua pihak ini adalah keluarga dekat.
“Jangan sampai hal ini terulang lagi. Setelah keluar dari sini semuanya jaga hubungan baik. Jika terulang lagi dan sampai masuk ke ranah hukum maka kami akan tindak lanjuti,” ujarnya sembari memberikan ultimatum.
Disisi lain, Sapta mengatakan restoratif yang digelar ini sengaja dilakukan lantaran kedua pihak sepakat untuk melakukan perdamaian tanpa ada unsur paksaan.
“Jadi tercapainya restoratif Justice ini dilakukan atas perdamaian tanpa syarat dalam arti betul betul murni menyelesaikan perkara ini dalam kekeluargaan tanpa ada tekanan dari pihak manapun,” jelasnya memungkasi.