KAMPAR – Seorang pria warga Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa, Riau ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga melakukan aksi pencurian di salah satu Masjid di Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar.
Pihak kepolisian menyebut aksi pencurian itu dilakukan pada Sabtu 28/6/2025.
Pelaku yang diketahui berinisial IQ (26) tersebut ditangkap setelah pihaknya kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan yang cukup panjang.
Polisi mengungkap, pelaku merupakan seorang residivis yang pernah terlibat sejumlah kasus pencurian.
Adapun kasus tersebut ialah, pencurian senjata api tahun 2016, pencurian dengan kekerasan 2018, pencurian kendaraan bermotor 2021, dan penganiayaan berat 2023.
“Jadi penangkapan pelaku ini merupakan hasil penyelidikan panjang dengan melalui pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid dalam keterangan yang diterima, Senin (8/9/2025).
“Setelah mengetahui identitas pelaku, tanpa pikir panjang pelaku langsung kita tangkap,” tambahnya.
Asdisyah mengungkap kejadian pencurian ini terjadi saat korban, YN (25), sedang melaksanakan sholat subuh berjamaah di Masjid Nurasifah Desa Koto Tibun.
Saat itu korban meletakkan tas berisi handphone iPhone 11 dan uang tunai Rp 10.000.000 di atas sajadah.
“Saat korban sujud dirakaat pertama, seorang laki-laki yang mengenakan kaos lengan pendek warna hitam, celana pendek warna agak kecoklatan, dan menggunakan topeng warna hitam menarik tas korban dan melarikan diri. Korban sempat berteriak “Pencurian Tolong, namun pelaku berhasil melarikan diri,” paparnya.
Asdisyah mengaku bahwa pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Kita awalnya melakukan pencarian keberadaan Handphone iPhone 11 milik korban, yang mana pada saat itu posisinya berada di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru,” ungkapnya.
Di Pekanbaru, kata dia, petugas menemukan seseorang bernama RO yang sedang menggunakan handphone iPhone 11 tersebut. Setelah dilakukan pengecekan IMEI, dipastikan bahwa handphone tersebut adalah milik korban.
“RO mengakui mendapatkan handphone tersebut dari pelaku IQ dengan harga Rp 2 juta. Kemudia pada Sabtu (6/9/2025), Tim Unit Reskrim Polsek Kampar langsung bergerak menuju Desa Pulau Rambai dan berhasil menangkap pelaku,” bebernya.
Asdisyah menyebut bahwa pelaku juga positif menggunakan narkoba. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan tes urine terhadap pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.










