Konstan.co.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Irna Kelas III RSUD Bangkinang dengan terdakwa Mayusri dan Rif Helvi Arselan masih terus bergulir di PN Tipikor Pekanbaru, Senin (28/3).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, dahlan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar kembali menghadirkan tujuh saksi untuk dimintai keterangan dimuka persidangan.
Namun, pada sidang yang digelar itu hanya 4 orang yang bersedia hadir untuk memenuhi panggilan pihak Jaksa Penuntut Umum.
Mereka yaitu, Faradila Sari (Pegawai Bank Riau Kepri) ,Tonny Ardy Islamy pegawai Bank Riau Kepri atau Pimpinan Seksi Kredit Komersial Cabang Bangkinang),Yulia Riswanto Swasta (Konsultan Perencana) serta Edward alias Edo Kepala BPKAD Kampar.
“4 saksi itu hadir langsung di ruangan sidang. Sementara 3 orang yang tidak hadir tanpa ada keterangan yang jelas,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Selasa (29/3).
Menurut Dia, sejumlah saksi yang tidak hadir akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan berikutnya. Mengingat seluruh keterangan yang sangat diperlukan untuk mengungkap siapa dalang dibalik kasus tersebut.
“Kita akan lakukan pemanggilan ulang untuk sidang selanjutnya, sampai yang bersangkutan hadir pada sidang berikutnya,” beber Amri.
Amri juga mengemukakan nama nama saksi yang mangkir pada sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Irna RSUD Bangkinang.
Sebelumnya, kata dia, sejumlah saksi yang mangkir itu dikabarkan tidak pernah mengkonfirmasi kepada pihak JPU atas ketidakhadirannya pada persidangan.
“Yang tidak hadir tanpa keterangan semua,” tutur Amri.
Sidang yang digelar pada Senin (21/3) yang lalu di PN Tipikor Pekanbaru juga sempat mencuri perhatian publik, pasalnya sejumlah saksi juga dikabarkan mangkir di dalam persidangan.
Kasi Pidus Kejari Kampar, Amri Rahmanto membenarkan hal tersebut.
Kata Dia, saksi yang direncanakan akan dihadirkan telah mangkir dari panggilan pihak Jaksa Penuntut Umum.
“Banyak yang tidak hadir dalam sidang yang digelar pada Senin kemarin. semuanya ada 4 orang tanpa keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Selasa (22/3).
Menurut dia, pihak JPU berencana akan memangil satu persatu sejumlah saksi yang mangkir dari panggilan JPU untuk segera dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Sejumlah saksi yang mangkir itu juga sebelumnya dikabarkan tidak pernah mengkonfirmasi kepada pihak JPU atas ketidakhadirannya pada persidangan.
“Saksi itu sudah masuk dalam daftar nama nama saksi yang perlu dimintai keterangannya seputar dugaan kasus korupsi. Kita akan panggil kembali pada sidang selanjutnya,” kata Amri.
Rencananya, pihak JPU sudah menjadwalkan 11 saksi yang akan diperiksa di hadapan Ketua majelis hakim, Dahlan pada sidang di PN Tipikor, Senin (21/3).
Dari 11 nama yang rencananya akan dihadirkan, hanya 7 saksi yang koperatif untuk datang memberikan keterangan. Sementara 4 orang lainnya dikabarkan mangkir.
“Sedianya ada 12 orang yang kita panggil untuk dijadikan saksi. Namun 1 orang sudah meninggal dunia atas nama Rustan Bin Murad,” beber Amri Rahmanto dalam keterangan tertulisnya.
Amri membeberkan sejumlah nama nama yang keluar untuk menjadi saksi tersebut berdasarkan daftar saksi yang tercantum dalam berkas perkara.
Tujuh orang saksi yang hadir pada persidangan itu dinilai cukup koperatif dalam memenuhi panggilan pihak JPU.
“7 orang yang memberikan keterangan itu yakni, Budi Putra Usman, Rahmad Hidayat, Muhammad Sujak alias Sujak, Amril Nurman, Hasrisman, Asril Yahya, Firdaus bin Wahab. Sementara yang mangkir yakni, Jef Budiharto alias Jef, Muh Al Amin Radjab, Yulia Riswanto, Eko Yusanto,” tukasnya.**
Editor: YD