Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BisnisDaerahEkonomiHukrimLifestylePemerintahanPeristiwa

Sejumlah Saksi Tak Hadir Dalam Sidang Kasus Korupsi RSUD Bangkinang

47
×

Sejumlah Saksi Tak Hadir Dalam Sidang Kasus Korupsi RSUD Bangkinang

Sebarkan artikel ini

Konstan.co.id – Sidang lanjutan terdakwa Mayusri dan Rif Helti Arselan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (21/3).

Mayusri dan Rif Helti Arselan menjadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi pembangunan lanjutan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang.

banner 468x60

Dalam sidang ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan dimuka persidangan.

Tak tanggung tanggung, pada sidang yang dipimpin oleh Dahlan dan Hakim anggota Iwan Irawan, pihak JPU menyeret 11 saksi untuk dihadirkan pada kasus korupsi yang melibatkan nama Surya Darmawan.

“Semua ada 12 orang yang kita panggil untuk dijadikan saksi. Namun 1 orang sudah meninggal dunia,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto dalam keterangan tertulis yang diterima konstan.co.id, Senin (21/3).

Ia mengatakan, ada sejumlah saksi yang tak dapat memberikan keterangan pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru. Saksi itu dikabarkan tidak memenuhi panggilan pihak JPU tanpa ada alasan yang jelas.

“Sedianya ada 12 orang saksi yang kita panggil. 4 orang tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas. Sementara 7 orang lainnya bersedia datang untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim,” tutur Amri.

Saksi yang Dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar mengungkapkan bahwa sedikitnya ada belasan saksi yang akan memberikan Keterangan di persidangan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan lanjutan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang.

Pada sidang yang digelar Senin siang (21/3), pihak JPU berhasil menghadirkan 7 dari 12 nama yang masuk dalam daftar pemeriksaan di muka persidangan.

Nama nama itu keluar berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak Kejaksaan Negeri Kampar.

“Ada 7 orang yang hadi dalam sidang yang digelar tadi, semua memberikan keterangan pada sidang tadi, nama nama itu yakni, Budi Putra Usman, Rahmad Hidayat, Muhammad als Sujak, Anril Nurman, Hasrisman, Asril Yahya, Firdaus bin Wahab,” beber Amri Rahmanto.

Sebelumnya, pihak JPU kejaksaan juga turut menghadirkan 9 saksi pada sidang yang digelar pada Senin (14/3) yang lalu.

Sejumlah saksi yang dihadirkan itu satu persatu memberikan keterangan seputar kasus kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan gedung Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang T.A 2019.

“Ada 9 saksi yang dihadirkan hari ini, tim JPU nya langsung dipimpin oleh Kajari Kampar,” ujar Amri saat di konfirmasi Konstan.co.id, Senin (14/3).

Amri membeberkan nama nama yang masuk dalam daftar pemeriksaan di hadapan ketua majelis hakim Dahlan serta Hakim anggota Iwan Irawan dan Hilmi.

Sejumlah nama itu disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar benarnya agar kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Surya Darmawan terungkap.

Tak tanggung tanggung, Jaksa Penuntut Umum juga turut menghadirkan saksi Direktur RSUD Bangkinang, Dr Asmara Fitra Abadi.

“Ada sejumlah nama yang kita hadirkan tadi, yakni, Dr Asmara (direktur rsud 2019), Dr. Andri justian (direktur rsud 2017), dicky rahmadi. SE (kabag pengadaan barang jasa 2017), Musdar bin Nazir (ketua pokja), Sulaeman mar’i (kasubag perencanaan pmbngunan RSUD), Apripal ST (anggota pokja), Yosi Indra ST (anggota pokja), Eka Susandra. ST (anggota pokja), serta Emharis KH. S.T (anggota pokja)” jelas Amri.

Amri juga mengemukakan bahwa sejumlah pihak akan turut hadir dan menjadi saksi dalam sidang yang akan digelar pada Senin mendatang.

Menurutnya, katerangan – keterangan saksi yang disampaikan dimuka persidangan sangatlah diperlukan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.

“Selain dari sembilan orang tadi, kita akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya,” ujar Amri.

Amri juga tak menampik bahwa pihak JPU akan menghadirkan saksi yang diduga kuat menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang tersebut.

Hingga kini, pihak Kejari Kampar juga terus berupaya untuk melakukan penyidikan hingga membongkar siapa siapa yang terlibat dalam kasus korupsi itu.

“Kita akan panggil sejumlah pihak. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tuturnya.**

Editor: YD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi