Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BisnisDaerahEkonomiHukrimLifestylePemerintahanPeristiwa

Berikut Nama Nama Saksi yang Mangkir Pada Sidang Kasus Korupsi RSUD Bangkinang

93
×

Berikut Nama Nama Saksi yang Mangkir Pada Sidang Kasus Korupsi RSUD Bangkinang

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang di PN Tipikor Pekanbaru, Saksi disumpah sebelum memberikan keterangan.

Konstan.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar berencana akan menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi yang tidak hadir pada sidang dugaan kasus korupsi pembangunan lanjutan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru.

Kasi Pidus Kejari Kampar, Amri Rahmanto, membeberkan bahwa dalam persidangan terdakwa Mayusri dan Rif Helti Arselan sejumlah saksi telah mangkir dari panggilan pihak Jaksa Penuntut Umum.

banner 468x60

“Banyak yang tidak hadir dalam sidang yang digelar pada Senin kemarin. semuanya ada 4 orang tanpa keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Selasa (22/3).

Menurut dia, pihak JPU berencana akan memangil satu persatu sejumlah saksi yang mangkir dari panggilan JPU untuk segera dihadirkan di hadapan majelis hakim.

Sejumlah saksi yang mangkir itu sebelumnya dikabarkan tidak pernah mengkonfirmasi kepada pihak JPU atas ketidakhadirannya pada persidangan.

“Saksi itu sudah masuk dalam daftar nama nama saksi yang perlu dimintai keterangannya seputar dugaan kasus korupsi. Kita akan panggil kembali pada sidang selanjutnya,” kata Amri.

Pada sidang yang digelar Senin (21/3) kemarin, pihak JPU sudah menjadwalkan 11 saksi yang akan diperiksa di hadapan Ketua majelis hakim, Dahlan.

Dari 11 nama yang rencananya akan dihadirkan, hanya 7 saksi yang koperatif untuk datang memberikan keterangan. Sementara 4 orang lainnya dikabarkan mangkir.

“Sedianya ada 12 orang yang kita panggil untuk dijadikan saksi. Namun 1 orang sudah meninggal dunia atas nama Rustan Bin Murad,” beber Amri Rahmanto dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Dia, nama nama yang keluar untuk menjadi saksi tersebut berdasarkan daftar saksi yang tercantum dalam berkas perkara.

Tujuh orang saksi yang hadir pada persidangan itu dinilai cukup koperatif dalam memenuhi panggilan pihak JPU.

“7 orang yang memberikan keterangan itu yakni, Budi Putra Usman, Rahmad Hidayat, Muhammad Sujak alias Sujak, Amril Nurman, Hasrisman, Asril Yahya, Firdaus bin Wahab. Sementara yang mangkir yakni, Jef Budiharto alias Jef, Muh Al Amin Radjab, Yulia Riswanto, Eko Yusanto,” jelas Amri memungkasi.**

Editor: YD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi