Menu

Mode Gelap
Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

Hukrim

Sadis, Pria Ini Mengaku Senang Usai Bunuh Pasutri Pakai Kapak Hanya Gara-gara Buah Rambutan

badge-check


					Diding pelaku pembunuhan sadis mengaku tidak menyesal membunuh kedua korban yang sudah lanjut usia. (Foto: Bisrun) Perbesar

Diding pelaku pembunuhan sadis mengaku tidak menyesal membunuh kedua korban yang sudah lanjut usia. (Foto: Bisrun)

Konstan.co.id – Diding, pelaku pembunuhan sadis dengan korban sepasang suami istri yang sudah lanjut usia di Kabupaten PALI, Sumsel mengaku tidak menyesal. Di hadapan polisi, Diding mengaku senang hati sudah membunuh korban menggunakan kapak.

“Tidak menyesal pak, senang hati aku. Karena dia (korban) menghina aku,” ujar Diding dengan tenang, di Mapolres PALI, Senin (10/1).

Diding mengaku tega membunuh korban karena sakit hati. Sehari sebelumnya, pelaku mengambil buah rambutan di halaman rumah korban. “Saya baru sekali minta rambutan, korban mengatakan, “aku yang menanam saja belum makannya, kenapa diambil” dan terus menghina,” kata Diding.

Diding juga dengan tenang mengatakan, awalnya akan membunuh korban dengan kayu. Namun setelah masuk rumah korban melihat kapak, yang kemudian digunakan membacok korban. “Ibu (korban perempuan) dibacok sekali. Untuk yang lanang (korban laki-laki) dibacok berkali-kali, karena dia yang menghina aku,” katanya.

Diding merupakan pelaku pembunuhan sadis pada Minggu (2/1/2022). Korban Marsidi (80) dan Sumini (65) tewas mengenaskan dengan luka di sekujur tubuh. Usai dibacok, kedua korban dikumpulkan di ruang tamu. Lalu pelaku membungkus sejumlah barang agar peristiwa tersebut dianggap pencurian dengan kekerasan bukan pembunuhan berencana.

Pelaku ditangkap dua hari kemudian dalam perjalanan untuk kabur ke Sekayu, Musi Banyuasin. Sejumlah barang bukti sita termasuk kapak yang digunakan tersangka membunuh kedua korban.

Kasat Reskrim Polres PALI, Marwan mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi yang dikumpulkan.

“Sudah diperiksa, pelaku tidak menggunakan narkoba. Motifnya dendam dan sakit hati, karena dimarah oleh korban saat mengambil rambutan di halaman rumah korban,” dilansir dari inews.id.

Sebelum pembunuhan, sehari sebelumnya pelaku sudah mengamati situasi sekitar rumah. “Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” katanya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Tunjukan Komitmen Membina Warga Binaan, Lapas Bangkinang Panen Jagung Hibrida

30 Desember 2024 - 06:14 WIB

Pelaku Pembunuhan Guru di Kampar Tertangkap, Ternyata Ini Motifnya

20 Desember 2024 - 16:31 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf