Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Sadis, Pria Ini Mengaku Senang Usai Bunuh Pasutri Pakai Kapak Hanya Gara-gara Buah Rambutan

badge-check

Diding pelaku pembunuhan sadis mengaku tidak menyesal membunuh kedua korban yang sudah lanjut usia. (Foto: Bisrun) Perbesar

Diding pelaku pembunuhan sadis mengaku tidak menyesal membunuh kedua korban yang sudah lanjut usia. (Foto: Bisrun)

Konstan.co.id – Diding, pelaku pembunuhan sadis dengan korban sepasang suami istri yang sudah lanjut usia di Kabupaten PALI, Sumsel mengaku tidak menyesal. Di hadapan polisi, Diding mengaku senang hati sudah membunuh korban menggunakan kapak.

“Tidak menyesal pak, senang hati aku. Karena dia (korban) menghina aku,” ujar Diding dengan tenang, di Mapolres PALI, Senin (10/1).

Diding mengaku tega membunuh korban karena sakit hati. Sehari sebelumnya, pelaku mengambil buah rambutan di halaman rumah korban. “Saya baru sekali minta rambutan, korban mengatakan, “aku yang menanam saja belum makannya, kenapa diambil” dan terus menghina,” kata Diding.

Diding juga dengan tenang mengatakan, awalnya akan membunuh korban dengan kayu. Namun setelah masuk rumah korban melihat kapak, yang kemudian digunakan membacok korban. “Ibu (korban perempuan) dibacok sekali. Untuk yang lanang (korban laki-laki) dibacok berkali-kali, karena dia yang menghina aku,” katanya.

Diding merupakan pelaku pembunuhan sadis pada Minggu (2/1/2022). Korban Marsidi (80) dan Sumini (65) tewas mengenaskan dengan luka di sekujur tubuh. Usai dibacok, kedua korban dikumpulkan di ruang tamu. Lalu pelaku membungkus sejumlah barang agar peristiwa tersebut dianggap pencurian dengan kekerasan bukan pembunuhan berencana.

Pelaku ditangkap dua hari kemudian dalam perjalanan untuk kabur ke Sekayu, Musi Banyuasin. Sejumlah barang bukti sita termasuk kapak yang digunakan tersangka membunuh kedua korban.

Kasat Reskrim Polres PALI, Marwan mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi yang dikumpulkan.

“Sudah diperiksa, pelaku tidak menggunakan narkoba. Motifnya dendam dan sakit hati, karena dimarah oleh korban saat mengambil rambutan di halaman rumah korban,” dilansir dari inews.id.

Sebelum pembunuhan, sehari sebelumnya pelaku sudah mengamati situasi sekitar rumah. “Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” katanya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Telaah Laporan Revitalisasi SDN 014 Kuok Rp1,14 Miliar, APIP Bakal Dilibatkan

14 Okt 2026 - 11:13 WIB

Kejari Kampar Telaah Laporan Revitalisasi SDN 014 Kuok Rp1,14 Miliar, APIP Bakal Dilibatkan

Pernah Tangani Perkara Korupsi Miliaran di Kampar, Ini Jejak Perkara Jackson Pandiangan Sebelum Pindah ke Tanjung Pinang

13 Okt 2026 - 14:10 WIB

Pernah Tangani Perkara Korupsi Miliaran di Kampar, Ini Jejak Perkara Jackson Pandiangan Sebelum Pindah ke Tanjung Pinang

Penyidik Pastikan Dalami Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP di Inspektorat Kampar

12 Okt 2026 - 14:46 WIB

Penyidik Pastikan Dalami Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP di Inspektorat Kampar

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

2 Okt 2026 - 13:37 WIB

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

Mengapa Kejaksaan Masih Mengembangkan Perkara KUR BNI Bangkinang

24 Sep 2026 - 07:38 WIB

Mengapa Kejaksaan Masih Mengembangkan Perkara KUR BNI Bangkinang
Trending di Hukrim