Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026 Bupati Ahmad Yuzar Pimpin Pimpin May Day 2026 Motivasi Yuzar ke Mahasiswa Kampar di Yogyakarta: Siapkan Diri Jadi Pemimpin

Hukrim

Sadis, Pria Ini Mengaku Senang Usai Bunuh Pasutri Pakai Kapak Hanya Gara-gara Buah Rambutan

badge-check


					Diding pelaku pembunuhan sadis mengaku tidak menyesal membunuh kedua korban yang sudah lanjut usia. (Foto: Bisrun) Perbesar

Diding pelaku pembunuhan sadis mengaku tidak menyesal membunuh kedua korban yang sudah lanjut usia. (Foto: Bisrun)

Konstan.co.id – Diding, pelaku pembunuhan sadis dengan korban sepasang suami istri yang sudah lanjut usia di Kabupaten PALI, Sumsel mengaku tidak menyesal. Di hadapan polisi, Diding mengaku senang hati sudah membunuh korban menggunakan kapak.

“Tidak menyesal pak, senang hati aku. Karena dia (korban) menghina aku,” ujar Diding dengan tenang, di Mapolres PALI, Senin (10/1).

Diding mengaku tega membunuh korban karena sakit hati. Sehari sebelumnya, pelaku mengambil buah rambutan di halaman rumah korban. “Saya baru sekali minta rambutan, korban mengatakan, “aku yang menanam saja belum makannya, kenapa diambil” dan terus menghina,” kata Diding.

Diding juga dengan tenang mengatakan, awalnya akan membunuh korban dengan kayu. Namun setelah masuk rumah korban melihat kapak, yang kemudian digunakan membacok korban. “Ibu (korban perempuan) dibacok sekali. Untuk yang lanang (korban laki-laki) dibacok berkali-kali, karena dia yang menghina aku,” katanya.

Diding merupakan pelaku pembunuhan sadis pada Minggu (2/1/2022). Korban Marsidi (80) dan Sumini (65) tewas mengenaskan dengan luka di sekujur tubuh. Usai dibacok, kedua korban dikumpulkan di ruang tamu. Lalu pelaku membungkus sejumlah barang agar peristiwa tersebut dianggap pencurian dengan kekerasan bukan pembunuhan berencana.

Pelaku ditangkap dua hari kemudian dalam perjalanan untuk kabur ke Sekayu, Musi Banyuasin. Sejumlah barang bukti sita termasuk kapak yang digunakan tersangka membunuh kedua korban.

Kasat Reskrim Polres PALI, Marwan mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi yang dikumpulkan.

“Sudah diperiksa, pelaku tidak menggunakan narkoba. Motifnya dendam dan sakit hati, karena dimarah oleh korban saat mengambil rambutan di halaman rumah korban,” dilansir dari inews.id.

Sebelum pembunuhan, sehari sebelumnya pelaku sudah mengamati situasi sekitar rumah. “Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” katanya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Jaksa

3 April 2026 - 08:10 WIB

JPU Ajukan Banding atas Vonis 7 Tahun Mantan Kades Indra Sakti

5 Februari 2026 - 22:02 WIB

Kejari Kampar: Penanganan Laporan Demo Sejalan dengan Komitmen WBBM

4 Februari 2026 - 15:34 WIB

Trending di Hukrim

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor