Menu

Mode Gelap
Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

Berita

Aksi Pencurian Minyak Goreng di Toko Terekam CCTV, Pria Asal Pekanbaru Ditangkap Polisi

badge-check


					Terduga pelaku pencurian Minyak Goreng (Foto: Istimewa) Perbesar

Terduga pelaku pencurian Minyak Goreng (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Seorang pria warga Kelurahan Tuah Madani, Kota Pekanbaru terpaksa diamankan pihak Kepolisian dari Polsek Tambang, Kampar.

Pria berinisial FF (25) itu diamankan lantaran melakukan pencurian di toko Grosir Sinar, Jl. Suka Karya Desa Tarai Bangun kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, pada Senin malam, (22/7/24), sekira pukul 19.00 WIB.

“Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 kotak yang berisi 12 bungkus minyak goreng merk Minyak Kita, 1 buah Helm, dan 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV,” ujar Kapolsek Tambang, Asril Syahputra, Rabu (24/7/2024).

Asril menjelaskan kronologi kejadian pencurian tersebut. Yakni pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 19.00 wib, 2 orang karyawan toko melihat dari CCTV adanya gerak gerik pelaku yang mencurigakan dan pelaku tersebut masuk ke dalam toko.

Melihat hal tersebut, kedua karyawan toko mengikuti dan melihat pelaku sedang mengangkat 1 (satu), kotak berisi 12 bungkus minyak goreng merk Minyak Kita.

Mengetahui hal tersebut, kedua karyawan toko itu langsung mengamankan pelaku dan memberitahukannya kepada pemilik toko (pelapor, red). Setelah memperhatikan riwayat rekaman CCTV, ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian minyak goreng dari toko pelapor.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan kemudian pelapor membuat Laporan Polisi ke Polsek Tambang,” jelas Asril.

Setelah menerima laporan tersebut, kata Asril, dia langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga untuk segera menindaklanjuti laporan dari pelapor.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, terhadap pelaku dilakukan penangkapan,” kata Asril.

Berdasarkan hasil interogasi, sambung Asril, pelaku mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024, pelaku masuk ke dalam toko pelapor dengan tujuan mau mencuri 1 (satu) kotak berisi minyak goreng merk Minyak Kita, dan pelaku juga mengakui, pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024, pelaku telah mencuri 4 (empat) Kotak yang berisi Minyak goreng, dan telah dijual dengan harga Rp 480.000,-(empat ratus delapan puluh ribu).

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUH. Pidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” pungkas Asril.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf