Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar Kajari Kampar Ikut Bimtek Nasional, Perkuat Implementasi KUHAP Terbaru Afrudin Amga Bantah Isu Retak dengan Bupati Kampar, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

Berita

Puluhan Napi di Lapas Bangkinang Dapat Remisi Khusus Natal, Tak Ada yang Bebas

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Sebanyak 81 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang menerima pemotongan masa hukuman (Remisi) Khusus Hari Raya Natal 2023.

Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang beragama Nasrani.

Penyerahan remisi ini dilakukan langsung oleh Kepala Lapas IIA Bangkinang, Mishbahuddin.

“Yang dapat remisi itu terdari dari oleh 81 Orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), dimana 7 orang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari, 64 orang mendapatkan remisi sebanyak 1 Bulan, 5 orang mendapatkan remisi sebanyak 1 Bulan 15 Hari, dan 5 orang lagi mendapatkan remisi sebanyak 2 Bulan,” ujar Kalapas Bangkinang usai penyerahan remisi, Senin (25/12).

Dengan pemberian remisi ini, kata Mishba, ia berharap hari raya Natal ini dapat memberikan semangat kepada WBP agar lebih bersemangat dalam meningkatkan kesadaran diri untuk terus berperilaku baik dalam beragama serta kepada sesamanya.

“Kami berharap pemberian remisi khusus ini menjadi penyemangat bagi WBP untuk terus meningkatkan kesadaran diri, agar berperilaku baik sesuai dengan tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari,” sebut Mishbahuddin.

Ia menambahkan bahwa remisi khusus merupakan salah satu hak narapidana dan anak didik yang diberikan oleh Negara bagi mereka yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat itu berupa adminitrasi maupun substantif.

“Syarat syarat tersebut menjadi acuan pihak Lapas untuk menentukan siapa saja yang berhak untuk mendapat remisi khusus hari Natal 2023,” jelas Mishbahuddin memungkasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Jaksa

3 April 2026 - 08:10 WIB

BPBD Kampar: Banjir Kampar Kiri Hulu Akibat Curah Hujan Tinggi di Hulu

1 April 2026 - 21:05 WIB

Kajari Kampar Ikut Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 17:37 WIB

Trending di Berita

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88