Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan Antisipasi Penyimpangan, Lapas Bangkinang Bekali Pegawai dengan Sosialisasi Antifraud Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa Bidang Datun Kejari Kampar Perluas Pendampingan Hukum, Gandeng BPN Kejari Kampar Perkuat Sinergi dengan Polri dan TNI

Berita

Puluhan Napi di Lapas Bangkinang Dapat Remisi Khusus Natal, Tak Ada yang Bebas

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Sebanyak 81 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang menerima pemotongan masa hukuman (Remisi) Khusus Hari Raya Natal 2023.

Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang beragama Nasrani.

banner 468x60

Penyerahan remisi ini dilakukan langsung oleh Kepala Lapas IIA Bangkinang, Mishbahuddin.

“Yang dapat remisi itu terdari dari oleh 81 Orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), dimana 7 orang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari, 64 orang mendapatkan remisi sebanyak 1 Bulan, 5 orang mendapatkan remisi sebanyak 1 Bulan 15 Hari, dan 5 orang lagi mendapatkan remisi sebanyak 2 Bulan,” ujar Kalapas Bangkinang usai penyerahan remisi, Senin (25/12).

Dengan pemberian remisi ini, kata Mishba, ia berharap hari raya Natal ini dapat memberikan semangat kepada WBP agar lebih bersemangat dalam meningkatkan kesadaran diri untuk terus berperilaku baik dalam beragama serta kepada sesamanya.

“Kami berharap pemberian remisi khusus ini menjadi penyemangat bagi WBP untuk terus meningkatkan kesadaran diri, agar berperilaku baik sesuai dengan tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari,” sebut Mishbahuddin.

Ia menambahkan bahwa remisi khusus merupakan salah satu hak narapidana dan anak didik yang diberikan oleh Negara bagi mereka yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat itu berupa adminitrasi maupun substantif.

“Syarat syarat tersebut menjadi acuan pihak Lapas untuk menentukan siapa saja yang berhak untuk mendapat remisi khusus hari Natal 2023,” jelas Mishbahuddin memungkasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan

22 Juli 2026 - 11:22 WIB

Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

19 Juli 2026 - 12:07 WIB

Kejari Kampar Perkuat Sinergi dengan Polri dan TNI

14 Juli 2026 - 16:15 WIB

Kajari Kampar Hadiri Panen Raya Patin Yonif 132/Bima Sakti

9 Juli 2026 - 14:40 WIB

Waspada! Catut Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar, Oknum Tebar Modus Minta Uang

24 Juni 2026 - 14:14 WIB

Trending di Kampar