Konstan.co.id – Sebanyak 81 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang menerima pemotongan masa hukuman (Remisi) Khusus Hari Raya Natal 2023.
Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang beragama Nasrani.
Penyerahan remisi ini dilakukan langsung oleh Kepala Lapas IIA Bangkinang, Mishbahuddin.
“Yang dapat remisi itu terdari dari oleh 81 Orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), dimana 7 orang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari, 64 orang mendapatkan remisi sebanyak 1 Bulan, 5 orang mendapatkan remisi sebanyak 1 Bulan 15 Hari, dan 5 orang lagi mendapatkan remisi sebanyak 2 Bulan,” ujar Kalapas Bangkinang usai penyerahan remisi, Senin (25/12).
Dengan pemberian remisi ini, kata Mishba, ia berharap hari raya Natal ini dapat memberikan semangat kepada WBP agar lebih bersemangat dalam meningkatkan kesadaran diri untuk terus berperilaku baik dalam beragama serta kepada sesamanya.
“Kami berharap pemberian remisi khusus ini menjadi penyemangat bagi WBP untuk terus meningkatkan kesadaran diri, agar berperilaku baik sesuai dengan tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari,” sebut Mishbahuddin.
Ia menambahkan bahwa remisi khusus merupakan salah satu hak narapidana dan anak didik yang diberikan oleh Negara bagi mereka yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat itu berupa adminitrasi maupun substantif.
“Syarat syarat tersebut menjadi acuan pihak Lapas untuk menentukan siapa saja yang berhak untuk mendapat remisi khusus hari Natal 2023,” jelas Mishbahuddin memungkasi.