Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

Berita

Puluhan Napi di Lapas Bangkinang Dapat Remisi Khusus Natal, Tak Ada yang Bebas

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Sebanyak 81 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang menerima pemotongan masa hukuman (Remisi) Khusus Hari Raya Natal 2023.

Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang beragama Nasrani.

Penyerahan remisi ini dilakukan langsung oleh Kepala Lapas IIA Bangkinang, Mishbahuddin.

“Yang dapat remisi itu terdari dari oleh 81 Orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), dimana 7 orang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari, 64 orang mendapatkan remisi sebanyak 1 Bulan, 5 orang mendapatkan remisi sebanyak 1 Bulan 15 Hari, dan 5 orang lagi mendapatkan remisi sebanyak 2 Bulan,” ujar Kalapas Bangkinang usai penyerahan remisi, Senin (25/12).

Dengan pemberian remisi ini, kata Mishba, ia berharap hari raya Natal ini dapat memberikan semangat kepada WBP agar lebih bersemangat dalam meningkatkan kesadaran diri untuk terus berperilaku baik dalam beragama serta kepada sesamanya.

“Kami berharap pemberian remisi khusus ini menjadi penyemangat bagi WBP untuk terus meningkatkan kesadaran diri, agar berperilaku baik sesuai dengan tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari,” sebut Mishbahuddin.

Ia menambahkan bahwa remisi khusus merupakan salah satu hak narapidana dan anak didik yang diberikan oleh Negara bagi mereka yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat itu berupa adminitrasi maupun substantif.

“Syarat syarat tersebut menjadi acuan pihak Lapas untuk menentukan siapa saja yang berhak untuk mendapat remisi khusus hari Natal 2023,” jelas Mishbahuddin memungkasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf