Menu

Mode Gelap
Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam

Berita

PT Hutama Karya Beri Penjelasan Terkait Pengendara Motor Masuk Tol Permai

badge-check


					Pengendara kendaraan roda dua masuk ke dalam area Tol Pekanbaru Dumai (Permai) pada Rabu (24/8/22). Perbesar

Pengendara kendaraan roda dua masuk ke dalam area Tol Pekanbaru Dumai (Permai) pada Rabu (24/8/22).

Konstan.co.id – PT. Hutama Karya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat masuknya pengendara kendaraan roda dua ke dalam area Tol Pekanbaru Dumai (Permai) pada Rabu (24/8/22). Kejadian itu, terjadi pada pukul 06:00 WIB.

“Kami meminta maaf atas kejadian ini,” kata Baranc Manager PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola jalan Tol Permai, Indrayana, Rabu (24/8/22).

Indra tak merincikan bagaimana pengendara tersebut bisa masuk leluasa melewati jalan bebas hambatan tersebut. Pasalnya, untuk melewati akses tol, harus melalui pintu gerbang melalaui plang buka tutup, setelah pembayaran.

Meski begitu menurut Indra lagi, menurut berdasarkan pengakuan pengendara roda dua itu, hendak menuju Kandis Selatan. Selanjutnya Petugas Security Jalan Tol Pekanbaru-Dumai memberikan teguran dan himbauan perihal larangan masuknya kendaraan roda dua memasuki Ruas Jalan Tol Pekanbaru Dumai.

“Saat kejadian, pengendara roda dua itu langsung dikejar dan digiring petugas kita keluar pintu tol,” ujar Indrayana.

PT HK sendiri tetap menurut Indrayana tetap berkomitmen menciptakan tertib, aman dan nyaman bagi siapa saja yang melewati jalan tol Permai.

“Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk. Keselamatan adalah nomor satu,” papar Indrayana.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan

23 Januari 2025 - 07:18 WIB

Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi

22 Januari 2025 - 10:21 WIB

Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner

22 Januari 2025 - 06:50 WIB

Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

20 Januari 2025 - 19:01 WIB

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf