Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Tidur Pakai Kaus Kaki Ternyata Punya Banyak Manfaat, Benarkah Bikin Tidur Lebih Nyenyak? Perpres Terbit, Prabowo Tambah Tujuh Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah Golkar Kampar Mulai Persiapan Musda XI, Bahas Pengganti Sekretaris hingga Bimtek

Berita

PT Hutama Karya Beri Penjelasan Terkait Pengendara Motor Masuk Tol Permai

badge-check


					Pengendara kendaraan roda dua masuk ke dalam area Tol Pekanbaru Dumai (Permai) pada Rabu (24/8/22). Perbesar

Pengendara kendaraan roda dua masuk ke dalam area Tol Pekanbaru Dumai (Permai) pada Rabu (24/8/22).

Konstan.co.id – PT. Hutama Karya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat masuknya pengendara kendaraan roda dua ke dalam area Tol Pekanbaru Dumai (Permai) pada Rabu (24/8/22). Kejadian itu, terjadi pada pukul 06:00 WIB.

“Kami meminta maaf atas kejadian ini,” kata Baranc Manager PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola jalan Tol Permai, Indrayana, Rabu (24/8/22).

banner 468x60

Indra tak merincikan bagaimana pengendara tersebut bisa masuk leluasa melewati jalan bebas hambatan tersebut. Pasalnya, untuk melewati akses tol, harus melalui pintu gerbang melalaui plang buka tutup, setelah pembayaran.

Meski begitu menurut Indra lagi, menurut berdasarkan pengakuan pengendara roda dua itu, hendak menuju Kandis Selatan. Selanjutnya Petugas Security Jalan Tol Pekanbaru-Dumai memberikan teguran dan himbauan perihal larangan masuknya kendaraan roda dua memasuki Ruas Jalan Tol Pekanbaru Dumai.

“Saat kejadian, pengendara roda dua itu langsung dikejar dan digiring petugas kita keluar pintu tol,” ujar Indrayana.

PT HK sendiri tetap menurut Indrayana tetap berkomitmen menciptakan tertib, aman dan nyaman bagi siapa saja yang melewati jalan tol Permai.

“Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk. Keselamatan adalah nomor satu,” papar Indrayana.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi

29 Juli 2026 - 17:38 WIB

Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

29 Juli 2026 - 13:13 WIB

Perpres Terbit, Prabowo Tambah Tujuh Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah

28 Juli 2026 - 06:54 WIB

Ahmad Yuzar Segarkan Birokrasi, Zulhendra Dasat Duduki Kursi Kadis Kesehatan

27 Juli 2026 - 11:13 WIB

Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan

23 Juli 2026 - 21:30 WIB

Trending di Daerah