Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Breaking News, Mantan Kades Indra Sakti Kampar Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Tanah Kejaksaan Bakal Periksa Perusahaan Galian C di Desa Simpang Petai Kampar, Milik PT RMB? Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

Berita

PT Hutama Karya Beri Penjelasan Terkait Pengendara Motor Masuk Tol Permai

badge-check


					Pengendara kendaraan roda dua masuk ke dalam area Tol Pekanbaru Dumai (Permai) pada Rabu (24/8/22). Perbesar

Pengendara kendaraan roda dua masuk ke dalam area Tol Pekanbaru Dumai (Permai) pada Rabu (24/8/22).

Konstan.co.id – PT. Hutama Karya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat masuknya pengendara kendaraan roda dua ke dalam area Tol Pekanbaru Dumai (Permai) pada Rabu (24/8/22). Kejadian itu, terjadi pada pukul 06:00 WIB.

“Kami meminta maaf atas kejadian ini,” kata Baranc Manager PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola jalan Tol Permai, Indrayana, Rabu (24/8/22).

Indra tak merincikan bagaimana pengendara tersebut bisa masuk leluasa melewati jalan bebas hambatan tersebut. Pasalnya, untuk melewati akses tol, harus melalui pintu gerbang melalaui plang buka tutup, setelah pembayaran.

Meski begitu menurut Indra lagi, menurut berdasarkan pengakuan pengendara roda dua itu, hendak menuju Kandis Selatan. Selanjutnya Petugas Security Jalan Tol Pekanbaru-Dumai memberikan teguran dan himbauan perihal larangan masuknya kendaraan roda dua memasuki Ruas Jalan Tol Pekanbaru Dumai.

“Saat kejadian, pengendara roda dua itu langsung dikejar dan digiring petugas kita keluar pintu tol,” ujar Indrayana.

PT HK sendiri tetap menurut Indrayana tetap berkomitmen menciptakan tertib, aman dan nyaman bagi siapa saja yang melewati jalan tol Permai.

“Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk. Keselamatan adalah nomor satu,” papar Indrayana.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Breaking News, Mantan Kades Indra Sakti Kampar Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Tanah

23 Mei 2025 - 14:27 WIB

Kejaksaan Bakal Periksa Perusahaan Galian C di Desa Simpang Petai Kampar, Milik PT RMB?

21 Mei 2025 - 22:06 WIB

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf